KETIK, SURABAYA – Tim Hukum Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana melaporkan organisasi masyarakat (Ormas) PANTAU ke Polda Jawa Timur. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan lewat penyebaran surat pemberitahuan aksi yang dinilai menyesatkan.
“Kami selaku tim hukum menerima banyak aduan dari relawan dan masyarakat. Surat yang mereka kirim itu kami nilai mengandung unsur fitnah dan tidak berdasar,” ujar Ketua Bidang Hukum Relawan Mimik Idayana, Dimas Yemahura Al Farauq saat dihubungi wartawan Ketik, Sabtu, 19 Juli 2025.
Dimas mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan seorang koordinator lapangan berinisial H, yang menggunakan alias Edi, yang diduga sebagai penyusun dan penyebar narasi.
“Surat itu disusun sedemikian rupa untuk menyerang pribadi dan jabatan Bu Mimik sebagai pejabat publik. Ini tidak bisa dibiarkan,” terangnya.
Tim hukum sempat kecewa dengan tanggapan awal dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Dimas menyebut belum ada Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan, namun petugas hanya menyerahkan tanda terima pengaduan masyarakat (Dumas) kepada pelapor.
“Kami kecewa karena belum ada tindak lanjut konkret. Seharusnya SPKT bisa lebih memahami bahwa ini sudah masuk unsur delik aduan dalam KUHP,” ungkap Dimas.
Dimas menilai jika pencemaran dilakukan melalui media tertulis atau elektronik, dapat dikenakan Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman pidana yang lebih berat. Bahkan, jika terbukti ada unsur fitnah, Pasal 311 KUHP dapat diterapkan dengan ancaman penjara hingga empat tahun.
“Dalam konteks ini, surat itu disebarkan ke media dan institusi resmi. Jelas niatnya menyerang citra dan martabat pejabat publik. Kami tidak tinggal diam,” tegas Dimas.
Lebih lanjut, Dimas menyatakan bahwa tak menutup kemungkinan Wakil Bupati Mimik Idayana dan suaminya, Rahmat Muhajirin, juga akan menempuh jalur hukum secara pribadi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Serta langkah hukum pribadi dari Bu Mimik dan Pak RM,” pungkasnya. (*)