KETIK, MALANG – Tim futsal Kota Surabaya telah resmi ditetapkan sebagai peraih medali emas pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur Tahun 2025. Keputusan ini berdasarkan surat penetapan dari Panitia Penyelenggara Porprov Jatim IX 2025 dan Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Jawa Timur, menyusul insiden penghentian pertandingan final melawan Kota Malang.
Penetapan ini tertuang dalam surat Panitia Penyelenggara Porprov Jatim IX 2025 bernomor 426/02/Porprov Jatim IX/2025 yang ditandatangani oleh Dedy Suhayadi, Wakil Ketua Umum III KONI Provinsi Jatim sekaligus Ketua PB Porprov Jatim IX 2025.
Ada tiga pertimbangan utama di balik keputusan ini. Pertama terkait penghentian pertandingan akibat keamanan. Pertandingan final cabang olahraga futsal antara Kota Surabaya dan Kota Malang dihentikan pada menit 32:33. Penghentian ini dilakukan setelah sempat beberapa kali terhenti sebelumnya akibat tindakan penonton yang mengkhawatirkan keselamatan dan keamanan ofisial, pemain, serta perangkat pertandingan. Pihak keamanan juga menguatkan pertimbangan ini, menyatakan bahwa pertandingan tidak memungkinkan untuk dilanjutkan sebagaimana laporan khusus pertandingan dari Match Commissioner pada 27 Juni 2025.
Kedua, kendala pemenuhan lokasi pertandingan ulang. Technical Delegate (TD) Cabor Futsal telah mengirimkan surat kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang terkait penundaan dan permohonan lokasi pertandingan final lanjutan pada 27 Juni 2025. Namun, Disporapar Kota Malang menyatakan tidak dapat memenuhi permohonan lokasi yang diminta oleh TD Cabor Futsal.
Pertimbangan ketiga, prioritas keamanan sesuai undang-undang. PB Porprov IX Jatim 2025 sangat mempertimbangkan dan menjunjung tinggi perihal keamanan pemain, ofisial, penonton pendukung, dan perangkat pertandingan, sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Berdasarkan penetapan tersebut, Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Jawa Timur kemudian mengeluarkan surat bernomor 047/B/AFP-Jatim/VI/2025 yang secara resmi menetapkan Kota Surabaya sebagai pemenang pertandingan final futsal Porprov Jatim IX 2025.
Dengan hasil ini, Kota Malang meraih juara II (medali perak) dan Kabupaten Pamekasan menempati posisi juara III (medali perunggu).
“Selanjutnya untuk penyerahan medali akan didistribusikan ke masing-masing manajer secepatnya,” tulis surat yang ditandatangani oleh Imam Muhtajudin selaku Technical Delegate AFP Jatim.
Seperti diberitakan, pertandingan final futsal putra Porprov Jatim IX di Graha Polinema pada Jumat, 27 Juni 2025, yang mempertemukan Kota Surabaya dan Kota Malang, berakhir ricuh. Ratusan pendukung Kota Malang yang hadir di tribun melakukan pelemparan berbagai benda, mulai dari botol plastik, puntung rokok, hingga korek api, ke arah lapangan pertandingan. Setidaknya ada dua insiden pelemparan yang memaksa wasit menunda pertandingan.
Kericuhan pertama terjadi beberapa detik setelah Surabaya menggandakan keunggulan di babak kedua (menit ke-27) dengan skor 2-0. Terjadi aksi pelemparan yang diduga dilakukan oleh suporter dari tribun penonton kepada pemain Surabaya, memaksa wasit menunda pertandingan selama beberapa menit hingga situasi dirasa mulai kondusif. Pihak keamanan dan panitia berupaya menenangkan suporter agar pertandingan bisa dilanjutkan.
Pertandingan kemudian dilanjutkan dengan waktu tersisa sekitar 12 menit. Namun, sekitar empat menit kemudian, terjadi pelanggaran keras yang dilakukan pemain Surabaya. Kejadian ini memicu reaksi suporter, dan pelemparan kembali terjadi. Situasi semakin tak terkendali, hingga wasit terpaksa menghentikan pertandingan final tersebut. Bahkan, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang hadir menonton laga tersebut memutuskan untuk bergegas meninggalkan Graha Polinema.(*)