KETIK, SURABAYA – Ketiga terdakwa kasus video porno Kebaya Merah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita dituntut 1 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Ketiganya menjalani sidang secara offline yang digelar secara tertutup di Ruang Candra PN Surabaya.
Dengan menggunakan rompi berwarna merah, ketiga terdakwa bergandengan tangan dari ruang tahanan menuju ruang sidang.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, ketiganya dituntut hukuman yang sama. Ketiga terdakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara," kata Windu, Rabu (9/8/2023).
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum para terdakwa, Nur Badryah mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan keberatan pada tuntutan hakim. Hal itu akan disanpaikan dalam nota pembelaan pekan depan. "Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi, karena panjang ya," ujarnya. (*)
Tiga Pembuat Konten Video Porno Kebaya Merah Dituntut 1 Tahun Penjara
9 Agustus 2023 17:09 9 Agt 2023 17:09

Trend Terkini

30 Sep 2025 09:49
Pemkab Lebak Lanjutkan Pembangunan Jalan Bhakti Manunggal, Warga Kecewa Karena Tidak Dituntaskan

2 Okt 2025 21:04
Skandal Kredit di Satpol PP Kota Probolinggo: Staf Palsukan Tanda Tangan Pimpinan demi Pinjol

2 Okt 2025 02:54
BBM Masih Ada, Tapi Pompa Ditutup! Warga Ngamuk di SPBU Keude Paya Abdya

4 Okt 2025 11:15
Asian Food Festival Malang: Surga Kuliner Asia Hadir di Kota Wisata

2 Okt 2025 15:16
Turnamen Piala Bupati Halsel 2025 Alami Perubahan Jadwal Pembukaan

Tags:
Kebaya Merah video porno PN SurabayaBaca Juga:
Bos Perusahaan Tahan Ijazah Jan Hwa Diana dan Suami Divonis 6 Bulan PenjaraBaca Juga:
Kasir yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp7,9 Miliar Jalani Sidang Dakwaan di PN SurabayaBaca Juga:
Kasus Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana dan Suami Dituntut 8 Bulan Penjara oleh JPUBaca Juga:
PN Surabaya Eksekusi Pengosongan Rumah di Galaxy Bumi Permai, Sempat Terkunci Juru Sita Buka PaksaBaca Juga:
Emosi Sesaat Usai Operasi, Perempuan Surabaya ini Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Aniaya DokterBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

6 Oktober 2025 23:45
Tragedi Al Khoziny, Menteri PU Pastikan Evaluasi Seluruh Bangunan Ponpes

6 Oktober 2025 20:24
Ditemukan 63 Orang Korban di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Polda Jatim Belum Periksa Saksi

6 Oktober 2025 18:27
Ditresnarkoba Polda Jatim Mulai Jerat TPPU Bandar Narkoba

6 Oktober 2025 17:24
Niat Mau Kasih 'Snack Spesial' ke Napi, Pengunjung Rutan Surabaya Malah Ketahuan Bawa Ganja 230 Gram.

6 Oktober 2025 14:42
Diduga Dipicu Korsleting Hairdryer, Kamar di Lantai 12 Apartemen Gunawangsa Manyar Terbakar

5 Oktober 2025 15:28
Bangkai Mobil Sedan Ikut Dievakuasi dari Ponpes Al Khoziny

Trend Terkini

30 Sep 2025 09:49
Pemkab Lebak Lanjutkan Pembangunan Jalan Bhakti Manunggal, Warga Kecewa Karena Tidak Dituntaskan

2 Okt 2025 21:04
Skandal Kredit di Satpol PP Kota Probolinggo: Staf Palsukan Tanda Tangan Pimpinan demi Pinjol

2 Okt 2025 02:54
BBM Masih Ada, Tapi Pompa Ditutup! Warga Ngamuk di SPBU Keude Paya Abdya

4 Okt 2025 11:15
Asian Food Festival Malang: Surga Kuliner Asia Hadir di Kota Wisata

2 Okt 2025 15:16
Turnamen Piala Bupati Halsel 2025 Alami Perubahan Jadwal Pembukaan

