KETIK, SURABAYA – Ketiga terdakwa kasus video porno Kebaya Merah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita dituntut 1 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Ketiganya menjalani sidang secara offline yang digelar secara tertutup di Ruang Candra PN Surabaya.
Dengan menggunakan rompi berwarna merah, ketiga terdakwa bergandengan tangan dari ruang tahanan menuju ruang sidang.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, ketiganya dituntut hukuman yang sama. Ketiga terdakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara," kata Windu, Rabu (9/8/2023).
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum para terdakwa, Nur Badryah mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan keberatan pada tuntutan hakim. Hal itu akan disanpaikan dalam nota pembelaan pekan depan. "Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi, karena panjang ya," ujarnya. (*)
Tiga Pembuat Konten Video Porno Kebaya Merah Dituntut 1 Tahun Penjara
9 Agustus 2023 17:09 9 Agt 2023 17:09

Trend Terkini

7 Agt 2025 13:31
Dua Dokter Spesialis Mangkir Usai Terima Beasiswa Rp210 Juta, DPRK Abdya: Budayakan Rasa Malu

12 Agt 2025 14:47
Hore! Hasil Perjuangan, Semua Honorer di Abdya Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

8 Agt 2025 14:21
BKPSDM: Honorer Pacitan R1–R3 Akan Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

8 Agt 2025 14:00
Senyap di Tanah Emas, Jeritan Warga Obi Usai Tambang Ditutup

11 Agt 2025 09:00
Prediksi Susunan Pemain Arema FC vs PSBS Biak, Singo Edan Incar Kemenangan di HUT Klub

Tags:
Kebaya Merah video porno PN SurabayaBaca Juga:
Terungkap Modus Penadahan Barang Hasil Carding lewat Grup Facebook ‘Pasar 16 Digital’Baca Juga:
Sidang Perusakan Dua Kendaraan, Korban Ungkap Dugaan Kolusi Jan Hwa Diana dengan AparatBaca Juga:
Trofeo Fun Mini Soccer Jadi Jembatan Silaturahmi PN Surabaya-Sidoarjo dan LBH LegundiBaca Juga:
Kejari Tanjung Perak Surabaya Terima Berkas Pembunuhan Ayah oleh Anak KandungBaca Juga:
Tipu Pelaku UMKM dengan Modus Pinjaman Dana, Bramasta Jalani Sidang di PN SurabayaBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

13 Agustus 2025 17:56
17 Ribu Guru di Jatim Diusulkan Diangkat Jadi P3K Paruh Waktu

13 Agustus 2025 17:33
KRI Surabaya 591 Kapal Perang VVIP Jadi Saksi Sejarah Upacara Pramuka Jatim, Intip Spesifikasinya!

12 Agustus 2025 21:32
Dorong Siswa Miliki Karakter dan Jiwa Saing Global, Dindik Jatim Gelar Dialog Inspirasi

12 Agustus 2025 16:50
Polda Jatim Turunkan Tim Jatanras Buru Pelaku Curanmor Mahasiswa KKN di Lumajang

12 Agustus 2025 15:49
EKSKLUSIF! Keluarga WR Soepratman Tegaskan "Indonesia Raya" Bukan Royalti, Tapi Harga Diri Bangsa

12 Agustus 2025 12:50
Terungkap Modus Penadahan Barang Hasil Carding lewat Grup Facebook ‘Pasar 16 Digital’

Trend Terkini

7 Agt 2025 13:31
Dua Dokter Spesialis Mangkir Usai Terima Beasiswa Rp210 Juta, DPRK Abdya: Budayakan Rasa Malu

12 Agt 2025 14:47
Hore! Hasil Perjuangan, Semua Honorer di Abdya Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

8 Agt 2025 14:21
BKPSDM: Honorer Pacitan R1–R3 Akan Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

8 Agt 2025 14:00
Senyap di Tanah Emas, Jeritan Warga Obi Usai Tambang Ditutup

11 Agt 2025 09:00
Prediksi Susunan Pemain Arema FC vs PSBS Biak, Singo Edan Incar Kemenangan di HUT Klub

