KETIK, SURABAYA – Ketiga terdakwa kasus video porno Kebaya Merah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita dituntut 1 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Ketiganya menjalani sidang secara offline yang digelar secara tertutup di Ruang Candra PN Surabaya.
Dengan menggunakan rompi berwarna merah, ketiga terdakwa bergandengan tangan dari ruang tahanan menuju ruang sidang.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, ketiganya dituntut hukuman yang sama. Ketiga terdakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara," kata Windu, Rabu (9/8/2023).
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum para terdakwa, Nur Badryah mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan keberatan pada tuntutan hakim. Hal itu akan disanpaikan dalam nota pembelaan pekan depan. "Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi, karena panjang ya," ujarnya. (*)
Tiga Pembuat Konten Video Porno Kebaya Merah Dituntut 1 Tahun Penjara
9 Agustus 2023 17:09 9 Agt 2023 17:09
Trend Terkini
15 Nov 2025 14:41
Susahnya Jadi Pendamping Desa
21 Nov 2025 00:55
Breaking News! Istri Wali Kota Malang Hj Hanik Andriani Wahyu Hidayat Tutup Usia
20 Nov 2025 23:26
Jumat di Grahadi! Gubernur Khofifah Rombak "Kabinet", Siapa Saja Pejabat Eselon III-IV Terkena Rotasi?
18 Nov 2025 17:02
Sekda Sleman Tunjuk Hidung Penanggung Jawab Batalnya Upacara Sumpah Pemuda
18 Nov 2025 19:57
Infrastruktur Tuban Amburadul, Jalan Poros Desa Baru Setahun Sudah Jebol
Tags:
Kebaya Merah video porno PN SurabayaBaca Juga:
Ngaku Bisa Berkomunikasi dengan Dewa, Direktur Perusahaan di Surabaya Tipu Atasannya hingga Rp6,3 MiliarBaca Juga:
Bos Perusahaan Tahan Ijazah Jan Hwa Diana dan Suami Divonis 6 Bulan PenjaraBaca Juga:
Kasir yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp7,9 Miliar Jalani Sidang Dakwaan di PN SurabayaBaca Juga:
Kasus Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana dan Suami Dituntut 8 Bulan Penjara oleh JPUBaca Juga:
PN Surabaya Eksekusi Pengosongan Rumah di Galaxy Bumi Permai, Sempat Terkunci Juru Sita Buka PaksaBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
18 Oktober 2025 22:41
[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya
Trend Terkini
15 Nov 2025 14:41
Susahnya Jadi Pendamping Desa
21 Nov 2025 00:55
Breaking News! Istri Wali Kota Malang Hj Hanik Andriani Wahyu Hidayat Tutup Usia
20 Nov 2025 23:26
Jumat di Grahadi! Gubernur Khofifah Rombak "Kabinet", Siapa Saja Pejabat Eselon III-IV Terkena Rotasi?
18 Nov 2025 17:02
Sekda Sleman Tunjuk Hidung Penanggung Jawab Batalnya Upacara Sumpah Pemuda
18 Nov 2025 19:57
Infrastruktur Tuban Amburadul, Jalan Poros Desa Baru Setahun Sudah Jebol
