KETIK, SURABAYA – Ketiga terdakwa kasus video porno Kebaya Merah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita dituntut 1 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Ketiganya menjalani sidang secara offline yang digelar secara tertutup di Ruang Candra PN Surabaya.
Dengan menggunakan rompi berwarna merah, ketiga terdakwa bergandengan tangan dari ruang tahanan menuju ruang sidang.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, ketiganya dituntut hukuman yang sama. Ketiga terdakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara," kata Windu, Rabu (9/8/2023).
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum para terdakwa, Nur Badryah mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan keberatan pada tuntutan hakim. Hal itu akan disanpaikan dalam nota pembelaan pekan depan. "Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi, karena panjang ya," ujarnya. (*)
Tiga Pembuat Konten Video Porno Kebaya Merah Dituntut 1 Tahun Penjara
9 Agustus 2023 17:09 9 Agt 2023 17:09


Tags:
Kebaya Merah video porno PN SurabayaBaca Juga:
Hak Jawab Mia Santoso Terkait Kasus Miras Ilegal di Pengadilan Negeri SurabayaBaca Juga:
Mirip Kendaraan Taktis, Mobil Tahanan Kejati Jatim Bikin Heboh Pengunjung PN SurabayaBaca Juga:
Jadi Tersangka Penggelapan Rp1 Miliar, Mitra Sales Pabrik Sepatu Ajukan Praperadilan di PN SurabayaBaca Juga:
Dua Kurir Rokok Ilegal Jalani Sidang di PN Surabaya: Saya Cuma Kirim, Nggak Tahu IsinyaBaca Juga:
Jual Miras Tanpa Cukai, Warga Ciliwung Jalani Sidang di PN SurabayaBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

25 Juni 2025 20:00
Tegas, Kapolda Jatim: Semua Perguruan Silat Harus Patuhi Maklumat Aman Suro 2025

25 Juni 2025 13:30
Berkas Kasus Penggelapan Ijazah CV Sentoso Seal Dikembalikan ke Polda Jatim

24 Juni 2025 21:16
Malam 1 Suro di Madiun Raya, Polda Jatim Siagakan 21.501 Personel Gabungan

24 Juni 2025 20:49
Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA di Perlintasan Jalan Asem Jajar Surabaya

24 Juni 2025 20:19
RS Citra Medika Butuhkan 2 Staf Rekam Medis, Ini Syaratnya

23 Juni 2025 12:37
Buat Akun Shopee Affiliate Pakai KTP dan NPWP Orang Lain, Warga Nganjuk Ditangkap Polda Jatim
Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Trend Terkini

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 21:02
Oknum Guru SD di Pemalang Diduga Lecehkan Siswa, Orang Tua Beberkan Modusnya
Trend Terkini

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 21:02
Oknum Guru SD di Pemalang Diduga Lecehkan Siswa, Orang Tua Beberkan Modusnya
