Kasir yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp7,9 Miliar Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya

23 September 2025 20:10 23 Sep 2025 20:10

Thumbnail Kasir yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp7,9 Miliar Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya
Kasir PT Tripalindo Trans Mix, Gaya Desicha Fani Hansa menjalani sidang di PN Surabaya, Selasa, 23 September 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Seorang kasir PT Tripalindo Trans Mix, Gaya Desicha Fani Hansa, didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus membuat laporan keuangan fiktif yang merugikan perusahaan hingga Rp7,9 miliar.

Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Diah Ratri Hapsari, pada Selasa, 23 September 2025.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu sejak Januari 2014 hingga Oktober 2018, saat masih bekerja sebagai kasir di perusahaan yang beralamat di Jalan Komering Nomor 14, Surabaya.

“Setiap minggu, terdakwa menerima laporan pengeluaran dari Kepala General Superintendent, Kepala Pelaksana Lapangan, dan Kepala Logistik. Laporan itu seharusnya disahkan dan dilaporkan kembali oleh terdakwa, baik secara tertulis maupun dalam bentuk soft copy,” kata Diah di hadapan majelis hakim.

Namun, dalam praktiknya, terdakwa diduga dengan sengaja mengubah angka dalam laporan tersebut. Akibatnya, terdapat selisih antara jumlah pengeluaran riil dengan yang dicatat dalam laporan resmi perusahaan.

“Selisih itu kemudian diambil terdakwa untuk kepentingan pribadi,” ujarnya menambahkan.

Kerugian besar akibat perbuatan terdakwa diketahui setelah PT Tripalindo Trans Mix melakukan audit keuangan melalui Kantor Akuntan Publik Lucky Kartanto SE., SH., MSA., Ak., CPA dan Rekan. Hasil audit menemukan total kerugian perusahaan sebesar Rp7.907.601.090.

Atas perbuatannya, Gaya Desicha Fani Hansa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 84 ayat (1) KUHP.

Dengan pembacaan surat dakwaan tersebut terdakwa ditanya hakim apa keberatan dengan dakwaan dari JPU. Hal ini membuat terdakwa menerima dakwaan yang diajukan jaksa. "Saya terima yang mulia," ucap Terdakwa Fani.

Majelis hakim PN Surabaya kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan berikutnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

PN Surabaya Hukum di Surabaya Pengadilan Kasir perusahaan gelapkan uang perusahaan Surabaya