KETIK, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan besar dalam eksonim. Yakni mengubah sejumlah penulisan nama negara asing ke dalam bahasa Indonesia.
Salah satunya adalah Thailand yang dalam bahasa Indonesia yang resmi, kini ditulis menjadi Tailan.
Langkah tersebut bukanlah kebijakan spontan, namun merupakan bagian dari standarisasi resmi nama negara asing yang dilakukan pemerintah Indonesia dan telah disampaikan secara formal di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Melalui Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia memperbarui dokumen eksonim, yakni nama geografis asing dalam bahasa Indonesia, dan menyerahkannya kepada United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) dalam sidang resmi PBB yang berlangsung di New York pada 28 April hingga 2 Mei 2025.
Dalam dokumen berjudul “Updated world country names: short and formal names”, pemerintah Indonesia menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan untuk mengatasi ketidakkonsistenan penulisan nama negara serta menyesuaikannya dengan kaidah bahasa Indonesia.
“Indonesia updated its exonym document in 2024 to address inconsistencies in the spelling of country names, ensuring alignment with the orthographic and phonological standards of the Indonesian language,” demikian tertulis dalam dokumen UNGEGN yang diajukan Indonesia.
United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) merupakan badan khusus PBB yang bertugas mengkoordinasikan penamaan nama daerah atau negara secara internasional.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa penyesuaian ejaan, termasuk penggunaan Tailan, dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan sistem ejaan dan pelafalan bahasa Indonesia, bukan sekadar penyederhanaan istilah atau tren linguistik sesaat.
Perubahan ini juga tidak terbatas pada Thailand. Dalam dokumen yang sama, pemerintah Indonesia membakukan sejumlah ejaan nama negara lain yang selama ini digunakan secara beragam dalam bahasa Indonesia.
Beberapa di antaranya adalah Paraguay yang disesuaikan menjadi Paraguai, Afghanistan menjadi Afganistan, Bangladesh menjadi Banglades, serta Swiss menjadi Swis. Sementara itu, Uruguay tetap ditulis Uruguay karena dinilai sudah sesuai dengan kaidah ejaan dan pelafalan bahasa Indonesia.
Daftar tersebut disusun secara sistematis dengan mencantumkan nama negara internasional berdampingan dengan eksonim bahasa Indonesia. Pola ini menunjukkan bahwa penyesuaian dilakukan mengikuti prinsip penyerapan kata asing yang telah lama diterapkan dalam bahasa Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga menekankan bahwa pembaruan daftar eksonim ini merupakan bagian dari kontribusi Indonesia dalam upaya standarisasi global nama geografis.
“By sharing this information, Indonesia reaffirms its commitment to advancing the goals of UNGEGN and contributing to the global standardization of geographical names,” tulis dokumen tersebut.
Menurut pemerintah, daftar ejaan nama negara ini akan digunakan sebagai rujukan dalam peta resmi nasional, dokumen pemerintahan, buku pelajaran, serta publikasi resmi berbahasa Indonesia. Meski demikian, penggunaan ejaan lama seperti Thailand masih lazim dijumpai di ruang publik dan media massa, seiring berlangsungnya masa transisi penerapan standar baru tersebut.
Dengan demikian, penyesuaian ejaan seperti Tailan dan Paraguai bukanlah kebijakan simbolik, melainkan hasil kajian linguistik dan administrasi yang telah disahkan dan dikomunikasikan secara resmi di tingkat internasional. Kebijakan ini sekaligus menegaskan posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa modern yang memiliki standar baku dan diakui dalam forum global. (*)
