KETIK, PALEMBANG – Pengusaha perikanan asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dikenal sebagai Crazy Rich Tulung Selapan, Sutarnedi alias Haji Sutar, resmi duduk di kursi terdakwa.
Selain Sutar, ada dua terdakwa lainya yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Mardin. Mereka menjalani sidang perdana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 15 Desember 2025.
Tak main-main, Haji Sutar terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, serta hukuman tambahan berupa perampasan seluruh harta kekayaan yang diduga berasal dari bisnis narkotika lintas provinsi. Jaksa menyebut, skema “memiskinkan pelaku” menjadi bagian penting dalam perkara ini.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean beserta ketiga Terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya Hj.Nurmala.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Haji Sutar diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam jaringan besar pencucian uang hasil kejahatan narkotika. Nilai transaksi yang diputar melalui berbagai rekening bank ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Nama-nama pemain lama narkotika di Sumatera Selatan turut muncul dalam dakwaan, di antaranya yakni Muhammad bin Mardin alias Mamat (napi TPPU dengan TPA narkotika), Fahrul Rasi alias Radir alias Raden bin Yusuf (napi narkotika dan TPPU), drh. Muzakkir bin Abdul Samad (napi TPPU), Kadapi alias David bin Alyus Abdi (alm).
Selain itu, jaksa juga menghadirkan dua nama baru dalam persidangan, yakni Terdakwa Apri Maikel Jekson dan Terdakwa Debyk alias Debyk bin Mardin (adik dari Muhammad bin Mardin), yang dimana berkas perkara terpisah turut dibacakan dakwaannya dalam persidangan.
Jaksa membeberkan, dalam pengusutan perkara ini penyidik menyita aset bergerak dan tidak bergerak, mulai dari perhiasan, kendaraan, bidang tanah dan bangunan, puluhan dokumen penting, hingga buku rekening dan daftar transaksi keuangan. Seluruh aset tersebut diduga kuat berasal dari aliran dana narkotika.
Perkara ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh BNN RI pada Senin, 28 Juli 2025, pukul 06.15 WIB, di kediamannya di Jl. Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Saat itu, Haji Sutar diamankan bersama Apri Maikel Jekson atas dugaan TPPU dengan tindak pidana asal narkotika.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa menggunakan rekening pribadi atas namanya untuk menerima, menampung, mentransfer, dan membelanjakan uang hasil bisnis narkotika.
Melalui mutasi rekening tersebut, jaksa menemukan aliran dana masuk dan keluar yang diduga kuat berasal dari penjualan narkotika oleh para kurir dan jaringan terdakwa.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa Sutar, Apri dan Debyk didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 10 UU TPPU, serta subsidair Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 22 Desember 2025, dengan agenda pengajuan eksepsi dari ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya.(*)
