Terdakwa Kasus Pencabulan di Pondok Pesantren Kota Batu Jalani Sidang Perdana

4 November 2025 19:48 4 Nov 2025 19:48

Thumbnail Terdakwa Kasus Pencabulan di Pondok Pesantren Kota Batu Jalani Sidang Perdana
‎Seorang kakek berinisial AMH (69) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pencabulan yang terjadi salah satu pondok pesantren di Kota Batu. (Foto: Kejari Batu)

KETIK, BATU – Seorang kakek berinisial AMH (69) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pencabulan yang terjadi salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

‎Agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin 3 Oktober 2025 tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu.

Jaksa membacakan dakwaan berat yang menjerat terdakwa dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

‎"Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Made Ray Adi Marta dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Muhammad Hambali. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” urai Kasi Intelijen Kejari Batu, M Januar Ferdian pada Selasa 4 Oktober 2025.

‎Dalam surat dakwaan disebutkan, AMH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua santriwati di bawah umur dengan cara tipu muslihat dan bujuk rayu. Modus yang digunakan cukup licik. Pelaku berpura-pura membantu korban melakukan istinja atau membersihkan diri setelah buang air.

‎"Kedua korban masing-masing adalah BAR (10) asal Kabupaten Jember dan AKPR (7) asal Kota Probolinggo," jelas Januar.

‎Januar menyampaikan, usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin 10 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

‎“Terdakwa sendiri saat ini ditahan di Lapas Lowokwaru Kelas I Malang,” tegasnya.

‎Diberitakan sebelumnya, Polres Batu menetapkan AMH (69) tahun sebagai tersangka pencabulan kepada santriwati yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu.

‎‎Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, AMH ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan intensif, hasil visum dan keterangan korban.

‎‎"Tersangka AMH adalah warga Kecamatan Babat Lamongan dan juga tinggal di Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” katanya.

‎‎Tidak hanya itu, urai Kapolres, pihaknya juga telah meminta keterangan dari 6 orang saksi. Ada juga keterangan ahli kemudian surat hasil visum at repertum yang pertama dan kedua. 

‎Dikatakannya, korban memberikan keterangan dengan konsisten dan bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga dapat dipercaya sebagai keterangan saksi kunci atau saksi mahkota dalam penegakan hukum anak.

‎‎"Tersangka AMH bukanlah pengurus atau guru Pondok Pesantren, melainkan hanya seorang kerabat pemilik pesantren. Yang bersangkutan adalah murni tamu," urainya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Kejari Batu Polres Batu PENCABULAN ponpes