Sidang Korupsi Pasar Cinde Palembang, PH Alex Noerdin Bongkar Kejanggalan Pemutusan Kontrak BGS Tanpa Mekanisme

12 Januari 2026 21:45 12 Jan 2026 21:45

Thumbnail Sidang Korupsi Pasar Cinde Palembang, PH Alex Noerdin Bongkar Kejanggalan Pemutusan Kontrak BGS Tanpa Mekanisme

Tim Penasihat Hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH didampingi Redho Junaidi, SH, MH, menyampaikan keterangan pers usai sidang lanjutan kasus Pasar Cinde di PN Tipikor Palembang, Senin 12 Januari 2026. (Foto : M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin dan Eddy Hermanto kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin 12 Januari 2026.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan tujuh orang saksi, salah satunya mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Joko Imam Santoso.

Di hadapan majelis hakim, Joko mengakui pernah menandatangani surat permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditujukan kepada Wali Kota Palembang, atas nama Gubernur Sumsel. 

Surat tersebut terkait permohonan PT Magna Beatum sebagai mitra pembangunan Pasar Cinde.

“Surat itu saya tandatangani pada 31 Juli 2017, seminggu sebelum saya pensiun. Permohonannya sudah masuk sejak 18 Maret 2016, namun baru ditindaklanjuti karena ada kendala. Apalagi ini proyek berskala besar,” ujar Joko di persidangan.

Menurut Joko, permohonan pembebasan BPHTB diajukan PT Magna Beatum kepada Gubernur, namun secara kewenangan berada di Pemerintah Kota Palembang karena Pasar Cinde dikelola Pemkot.

“Ada Perda di Pemkot yang mengatur BPHTB. Kami hanya meneruskan permohonan tersebut. Itu murni tugas administratif, bukan keputusan. Pemerintah kota sendiri baru merespons setelah beberapa bulan,” tegasnya.

Saksi lain, Burkian, mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel, mengaku tidak terlalu mengingat soal dugaan biaya pembahasan percepatan kerja sama di Hotel Arista yang disinggung JPU berdasarkan hasil penggeledahan di PT Magna Beatum.

“Kalau rapat-rapat saya tidak begitu ingat. Yang jelas ada tim koordinasi kajian terkait perjanjian,” kata Burkian singkat.

Sementara itu, Ahmad Muklis, mantan Kabid Anggaran BPKAD Sumsel, mengungkapkan bahwa kerja sama Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum diputus pada tahun 2021 karena proyek tak kunjung rampung.

“Waktu itu ada surat teguran dari PU Cipta Karya, sehingga perlu dihentikan untuk menyelamatkan HGB. Selain itu, gubernur sudah berganti, sehingga perlu kejelasan, maka diputus kontraknya,” jelas Ahmad Muklis.

Usai persidangan, Tim Penasihat Hukum terdakwa Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH, didampingi Redho Junaidi, SH, MH, memberikan pernyataan keras terkait jalannya perkara.

Titis menilai pemutusan kerja sama oleh pemerintah provinsi dilakukan secara sepihak dan mencerminkan ketidakpahaman pemerintah saat ini terhadap pola kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).

“Pemutusan itu tidak pernah diuji. Dalam kontrak jelas disebutkan, jika ada sengketa atau alasan ketidakmampuan, harus diselesaikan melalui arbitrase. Faktanya, PT Magna Beatum sudah melakukan pekerjaan melalui subkontraktor,” tegas Titis.

Ia juga menyoroti mekanisme pemutusan kontrak yang dinilai cacat prosedur.

“Perjanjian BGS ini dulu melalui tahapan administratif, termasuk persetujuan DPRD. Tapi pemutusannya hanya lewat surat, tanpa keputusan resmi dan tanpa melibatkan DPRD. Ini justru yang melanggar kewenangan,” ujarnya.

Redho Junaidi menambahkan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, nilai pekerjaan yang telah tertanam di proyek Pasar Cinde mencapai sekitar Rp37 miliar.

“Itu nyata ada di lapangan. Kendalanya hanya soal perizinan,” kata Redho.

Titis kembali menegaskan, apabila terdapat persoalan perizinan, seharusnya pemerintah membantu investor, bukan langsung memutus kontrak.

“Perizinan itu kewenangan pemerintah. Tidak mungkin investor mengurus semuanya sendiri. Ini menunjukkan ketidaksinkronan antara pemerintah lama dan yang sekarang. Tidak ada dana APBD yang keluar, lalu di mana unsur korupsinya?” tandasnya.

Redho juga mengungkapkan fakta persidangan bahwa tim kajian yang dibentuk Wali Kota Palembang berjumlah hampir 40 orang, termasuk ahli cagar budaya dan struktur bangunan.

“Kesimpulannya sama, bangunan Pasar Cinde sudah tidak layak untuk publik dan berpotensi roboh sewaktu-waktu,” jelasnya.

Titis menambahkan, baik Pemprov Sumsel di era Alex Noerdin maupun Pemkot Palembang di bawah Wali Kota Harnojoyo telah mengakomodasi perlindungan cagar budaya serta keselamatan masyarakat.

“Cagar budaya tetap dilindungi. SK Wali Kota masih ada. Pembongkaran dilakukan karena bangunan lama tidak layak dan akan diganti dengan bangunan baru yang tetap mempertahankan karakter heritage Pasar Cinde,” katanya.

Redho menutup dengan sorotan tajam bahwa sejak pergantian pemerintahan tahun 2022 hingga 2026, tidak ada pembangunan sama sekali di kawasan Pasar Cinde.

“Yang ada hanya proyek mangkrak dan persoalan hukum. Padahal risikonya jelas, jika bangunan itu roboh, siapa yang bertanggung jawab?” pungkasnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

#korupsi Pasar cinde Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Pengadilan Negeri Palembang kota palembang Cagar Budaya