Sidang Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Mantan Wagub Sumsel Ishak Mekki Tegaskan Tak Ada Informasi Cagar Budaya

Kuasa Hukum Alex Noerdin Bantah Penyalahgunaan Wewenang

15 Desember 2025 19:15 15 Des 2025 19:15

Thumbnail Sidang Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Mantan Wagub Sumsel Ishak Mekki Tegaskan Tak Ada Informasi Cagar Budaya
Terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, mengikuti jalannya sidang perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 15 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 15 Desember 2025.

Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra tersebut kembali menghadirkan terdakwa Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersama Edy Hermanto. Sidang juga dihadiri tim penasihat hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH dan Redho Junaidi, SH, MH.

Dalam sidang ini, JPU menghadirkan total 14 orang saksi, di antaranya mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki, eks anggota DPRD Sumsel Yulius Nawawi, mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman, serta mantan Kepala BPKAD Sumsel Laoma PL Tobing.

Kesaksian mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki menjadi perhatian utama dalam persidangan. Ishak menjelaskan kapasitas dirinya saat proses revitalisasi Pasar Cinde berlangsung.

Ia mengungkapkan bahwa pada waktu itu terdapat surat dari Pemerintah Kota Palembang kepada Gubernur Sumsel terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang menyebutkan rencana memasukkan aset Pasar Cinde ke PD Pasar Jaya.

“Nah dimasukkan ke PD Pasar Jaya. Setelah saya dapat surat dari Sekda untuk dibalas, kami menyampaikan agar Raperda itu direvisi karena aset tanah milik provinsi, sementara bangunannya milik kota,” ujar Ishak di hadapan majelis hakim.

Foto Penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin memberikan keterangan kepada awak media usai sidang perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 15 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)Penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin memberikan keterangan kepada awak media usai sidang perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 15 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Usai persidangan, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, menegaskan bahwa perkara ini lebih berkaitan dengan kebijakan administratif, bukan penyalahgunaan wewenang.

“Ada hubungannya dengan kebijakan yang dikeluarkan Pak Alex, tapi lebih banyak kepada Pak Ishak Mekki sebagai wakil gubernur, Pak Mukti Sulaiman, dan Pak Tobing. Karena sebagian besar surat-surat yang ditandatangani berasal dari BPKAD,” jelas Titis kepada Jurnalis.

Titis juga menanggapi isu proses pengadaan yang dipermasalahkan jaksa. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa proses pengadaan sebenarnya telah selesai.

“Yang dipermasalahkan seolah-olah proses pengadaan tidak memenuhi kualifikasi. Padahal persoalannya lebih kepada proyek yang mangkrak,” ujarnya.

Ia menambahkan, mangkraknya proyek disebabkan oleh sejumlah faktor eksternal, seperti penetapan cagar budaya, pandemi COVID-19, serta perubahan kebijakan akibat pergantian rezim.

“Surat keputusan sudah ada, namun ada pelaksana yang tidak menjalankan tugasnya,” tegas Titis.

Sementara itu, Redho Junaidi menegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan JPU menyatakan tidak pernah menerima informasi bahwa Pasar Cinde merupakan objek cagar budaya sejak awal proses.

“Baik saksi dari DPRD, Sekda Kota Palembang, Sekda Provinsi Sumsel, hingga Wakil Gubernur saat itu, semuanya menyatakan tidak tahu dan tidak pernah menerima informasi bahwa Pasar Cinde terdaftar sebagai cagar budaya,” ungkap Redho.

Ia juga menekankan bahwa revitalisasi Pasar Cinde tidak menggunakan dana APBD.

“Itu poin penting yang muncul dari seluruh keterangan saksi hari ini,” tegasnya.

Menanggapi dakwaan terkait kerugian negara, Titis kembali mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan oleh penuntut umum.

“Kami ingin tahu, kerugian negara itu dihitung dari mana. Klien kami didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 seolah-olah ada penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pengadaan, persetujuan DPRD, hingga pelibatan pihak-pihak terkait.

“Tidak benar jika dikatakan ada penyalahgunaan wewenang. Semua sudah melalui mekanisme dan delegasi resmi melalui surat keputusan gubernur,” pungkasnya.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi . (*)

Tombol Google News

Tags:

Revitalisasi pasar cinde Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang