Terbukti Korupsi Rp5,2 Miliar, Mantan Teller BNI Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Uang Negara

2 Juli 2025 15:18 2 Jul 2025 15:18

Thumbnail Terbukti Korupsi Rp5,2 Miliar, Mantan Teller BNI Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Uang Negara
Terdakwa Weni Aryanti tertunduk lesu usai mendengarkan vonis dari majelis hakim dalam sidang kasus korupsi senilai Rp 5,2 miliar yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 02 Juli 2025. (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Weni Aryanti, mantan Teller Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang, divonis bersalah dalam kasus korupsi senilai Rp 5,2 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, disertai denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar.

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Lumban Tobing dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu 02 Juli 2025. 

Hakim menyatakan Weni terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun hanya pada dakwaan subsider, bukan dakwaan primer.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan bahwa apabila terdakwa tidak mampu mengembalikan uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak vonis dibacakan, maka Weni akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

“Jika dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan dibacakan terdakwa belum mengembalikan kerugian negara, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Setelah mendengar vonis tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula saat Weni menjabat sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor di BNI Cabang Utama Palembang, terhitung sejak 1 Mei 2024 hingga 31 Mei 2024.

Pada 2 Mei 2024, Weni meminta user ID dan password sistem BNI ICONS milik Sheisa Nabila Devindra, seorang peserta magang yang saat itu sedang menjalankan tugas luar kantor.

Awalnya, Sheisa menolak, namun karena terus didesak dan merasa tertekan, akhirnya ia memberitahukan bahwa data akses tersebut tersimpan di belakang sebuah buku oranye.

Dengan informasi tersebut, Weni kemudian menggunakan komputer dan akses Sheisa untuk melakukan transaksi ilegal.

Pada 8 Mei 2024, dalam rentang waktu pukul 13.34 WIB hingga 20.13 WIB, Weni melakukan18 transaksi setoran tunai fiktif tanpa uang fisik dengan total mencapai Rp 5,2 miliar. Dana tersebut dikirimkan ke 17 rekening yang hingga kini tidak pernah ditindaklanjuti pihak BNI.

Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah sikap BNI Cabang Palembang yang diduga membiarkan keberadaan 17 rekening penerima dana ilegal tersebut.

Hingga vonis dijatuhkan, belum ada upaya dari pihak bank untuk menindaklanjuti atau melaporkan rekening penadah yang diyakini menjadi bagian dari rangkaian kejahatan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Kejaksaan Negeri Palembang Teller BNI pengadilan negeri Tipikor