KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Chandra Gautama menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Somat Pratama bin Abas dalam perkara tindak pidana narkotika, Senin 3 November 2025.
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar secara daring, di mana terdakwa Somat Pratama bin Abas mengikuti jalannya sidang melalui sambungan video conference dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti menawarkan dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Somat Pratama bin Abas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman, menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan,” ujar Hakim Chandra Gautama dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Desmilita.
Barang bukti yang turut ditetapkan majelis hakim yaitu narkotika jenis sabu seberat total 17,552 gram terdiri dari dua paket sedang seberat 16,934 gram dan sepuluh paket kecil seberat 0,618 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel, seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam golongan I narkotika sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.
Kasus ini bermula saat tim Ditresnarkoba Polda Sumsel menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu oleh terdakwa di Jalan Lunjuk Jaya, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah paket sabu di kamar terdakwa dan langsung mengamankannya.
Usai mendengar putusan hakim, terdakwa Somat Pratama menyatakan pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)
