KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Penangkapan yang dilakukan pada Kamis malam 24 Juli 2025, ini berawal dari operasi yang mengamankan satu ASN, satu ketua forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), dan 20 kepala desa se-Kecamatan Pagar Gunung.
Setelah pemeriksaan intensif, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Dr. Adriansyah, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Khaidirman, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, mengumumkan penetapan kedua tersangka.
"Setelah serangkaian pemeriksaan saksi-saksi yang telah diamankan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Vanny.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kedua individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah dengan inisial N, yang menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Desa Pagar Gunung, dan JS, yang merupakan Bendahara forum tersebut." Ujarnya
Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka masuk dalam kategori pelanggaran undang-undang anti-korupsi yang serius.
"Perbuatan para tersangka melanggar Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Vanny.
"Kemudian Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Tipikor." tergasnya.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa meskipun temuan saat ini terkait dengan tindakan di tahun 2025, aktivitas serupa mungkin telah terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
"Perbuatan kedua tersangka ditemukan, tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, tetapi juga dilakukan di tahun-tahun sebelumnya. Saat ini Tim Penyidik mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum." Ujar Vanny.
Vanny menekankan dampak yang lebih luas dari dugaan korupsi tersebut.
"Dalam penanganan perkara ini, bukan hanya nilai kerugian negara yang kecil sebesar Rp65 juta, akan tetapi yang lebih penting perbuatannya menyebabkan anggaran dana desa yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud." Tegasnya
Modus operandi yang digunakan melibatkan Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung yang meminta iuran dari para kepala desa.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya forum seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka keduanya meminta agar kepala desa untuk iuran masing-masing dalam periode I sebesar Rp7 juta," papar Vanny.
Untuk tahap awal, para kepala desa telah menyerahkan masing-masing Rp3.500.000 kepada Bendahara Forum Kades. Dana ini bersumber langsung dari Anggaran Dana Desa, yang diklasifikasikan sebagai keuangan negara.(*)