Kejagung Copot Aspidum Jatim Joko Budi Darmawan Usai Diamankan Tim Pam SDO

2 April 2026 16:20 2 Apr 2026 16:20

Thumbnail Kejagung Copot Aspidum Jatim Joko Budi Darmawan Usai Diamankan Tim Pam SDO

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, saat memberikan keterangan pers di Surabaya pada Kamis, 2 April 2026. (Foto: FF for ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pencopotan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO).

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 2 April 2026 menjelaskan bahwa langkah pencopotan jabatan dilakukan untuk mempermudah proses klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.

"Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa," kata Reda.

la menambahkan hal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Selain Aspidum, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) juga turut diperiksa dalam perkara yang sama.

Menurut Reda, bidang intelijen Kejaksaan memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara dengan metode kerj tertutup.

"Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara senyap, mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu," ujarnya.

la menegaskan bahwa pencopotan jabatan merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi. Apabila tidak ditemukan unsur pidana, namun terdapat pelanggaran etik, maka perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan.

Sebaliknya, jika ditemukan indikasi suap atau pemerasan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Joko Budi Darmawan diamankan Tim Pam SDO dan dibawa ke Jakarta. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu diamankan sebelum Hari Raya Idulfitri, tepatnya pada 18 Maret 2026.

Reda mengatakan bahwa langkah tegas Kejaksaan Agung bukan sekadar peringatan. la mencontohkan sejumlah kasus serupa yang telah diproses hingga ke tahap persidangan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejagung Aspidum surabaya Kejaksaan Agung PAM SDO Jawa timur