KETIK, SURABAYA – Pemerintah melalui Kementerian Haji (Kemenhaj) melarang kepala daerah untuk menjadi petugas haji 2026.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf saat membuka seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) di Gedung Musdalifah, Kompleks Asrama Haji, Surabaya, Kamis, 22 Januari 2026.
Alasan larangan tersebut, menurut pria yang akrab disapa Gus Irfan ini, bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada calon jemaah haji (CJH) sekaligus memperketat aturan yang sebelumnya masih memberi ruang bagi pejabat daerah terlibat langsung sebagai petugas haji.
"Tahun ini kepala daerah tidak diperbolehkan menjadi petugas haji. Fokus kami adalah memastikan pelayanan kepada jemaah berjalan optimal dan tidak terganggu oleh tugas lain," tegasnya.
Ia melanjutkan, jika petugas haji diambil dari kepala daerah, hal tersebut berpotensi mengganggu fokus pelayanan di lapangan saat musim haji.
"Bukan karena tidak mampu, tetapi status sebagai pejabat tentu memiliki tanggung jawab lain. Kami ingin petugas haji benar-benar fokus melayani jemaah, tanpa terbagi oleh kewajiban jabatan," jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, ia berharap seluruh petugas haji 2026 dapat bekerja secara maksimal dan profesional. Pemerintah melalui Kemenhaj juga memastikan proses seleksi petugas haji dilakukan profesional.
Hal ini dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan para CJH pada saat beribadah di Tanah Suci nanti. Sementara itu seleksi calon PHD yang berlangsung di Asrama Haji, Surabaya diikuti sebanyak 216 peserta.
Jumlah tersebut, kata Gus Irfan, tidak diterima seluruhnya karena kebutuhannya sekitar 221 petugas. Pihaknya mencari PDH untuk pelayanan dan kesehatan.
Mereka nantinya bertugas memantau kondisi para CJH, mulai berangkat dari Tanah Air, melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci, hingga kembali pulang ke Indonesia. (*)
