KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir pada tahun 2026 sebesar Rp2,4 miliar.
Target tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan target awal yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp1,8 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Abdurazak, mengatakan peningkatan target PAD tersebut merupakan hasil dari proses lelang pengelolaan parkir di ruas jalan umum dan terminal yang diikuti oleh sembilan perusahaan berbadan hukum CV.
“Untuk tahun 2026, pemenang lelang pengelolaan parkir di ruas jalan umum dan dalam terminal ada sembilan CV. Dari target awal Rp1,8 miliar, setelah adanya penawaran dari pengelola parkir, alhamdulillah meningkat menjadi Rp2,4 miliar,” kata Abdurazak saat diwawancarai Ketik.com di ruang kerjanya, Senin 12 Januari 2026.
Ia menjelaskan, sembilan titik lokasi parkir yang dikelola tersebut meliputi Pasar Gajrug, Alun-alun Rangkasbitung, Pasar Lama Malingping, Terminal Bayah, kawasan TB Surya Atmaja, Jalan Hardiwinagun, Balong Ranca Lentah, Terminal Ciboleger, Jalan Sunan Kalijaga, serta Terminal Kalijaga.
Menurutnya, nilai target PAD sebesar Rp2,4 miliar tersebut merupakan komitmen yang disampaikan langsung oleh masing-masing pengelola parkir melalui mekanisme penawaran lelang.
Abdurazak menegaskan, Dishub Kabupaten Lebak akan menerapkan sanksi tegas terhadap pengelola parkir yang tidak mampu memenuhi target PAD sesuai dengan kesanggupan yang telah ditawarkan.
“Apabila pengelola parkir tidak memenuhi target yang sudah menjadi komitmennya, maka sesuai aturan, CV tersebut secara otomatis tidak diperbolehkan mengikuti proses lelang pada tahun berikutnya,” tegasnya.
Sebaliknya, bagi pengelola yang mampu memenuhi target PAD hingga 100 persen, Dishub akan memberikan kesempatan kepada CV tersebut untuk kembali mengelola lokasi parkir yang sama pada periode selanjutnya.
Selain menekankan aspek pendapatan daerah, Dishub Kabupaten Lebak juga mengingatkan para pengelola parkir untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait penggunaan karcis parkir resmi.
“Kami sudah mengingatkan agar setiap kendaraan yang parkir wajib diberikan karcis. Ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat bahwa parkir tersebut resmi dan dikelola secara sah,” ujarnya.
Ia menambahkan, karcis parkir juga berfungsi sebagai alat kontrol dan bukti pertanggungjawaban apabila terjadi kehilangan kendaraan di lokasi parkir.
“Dengan adanya karcis, pengelola parkir dapat memastikan laporan kehilangan benar atau tidak, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir,” pungkas Abdurazak. (*)
