Prahara Rumah Tangga, Pengakuan Jujur Kades di Aceh Singkil Memantik Luka Mendalam IRT

26 Februari 2026 15:57 26 Feb 2026 15:57

Thumbnail Prahara Rumah Tangga, Pengakuan Jujur Kades di Aceh Singkil Memantik Luka Mendalam IRT

Prahara rumah tangga seorang kades di Aceh Singkil. (Photo:ilustrasi/ketik.com)

KETIK, ACEH SINGKIL – Badai rumah tangga menerpa seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Singkil. Sosok yang seharusnya menjadi teladan masyarakat kini tersandung persoalan moral dan hukum setelah mengakui telah menikah lagi tanpa izin istri sahnya.

IS, Kepala Desa Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, diduga melakukan pernikahan siri dengan seorang perempuan muda, berinisial SD Manik (20), yang juga merupakan warga desa yang sama. 

Pernikahan itu disebut berlangsung sekitar Oktober 2025 diwilayah Penanggalan, Kota Subulussalam. Pengakuan mengejutkan itu disampaikan IS kepada istrinya, Ev, Kamis,19 Februari 2026, pada malam kedua Ramadan 1447 H.

Seusai menunaikan salat tarawih, IS meminta maaf dan mengakui telah menikah lagi. Ia berdalih pernikahan tersebut dilakukan untuk “membawa perempuan itu masuk Islam” atau menjadi mualaf. Namun pengakuan tersebut justru memantik luka mendalam. Ev, yang telah memberinya dua anak, mengaku tidak pernah diberi tahu sebelumnya.

Fakta bahwa perempuan tersebut kini tengah hamil lima bulan semakin memperkeruh keadaan. Abang kandung Ev, RM, menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap sang ipar. Ia menilai tindakan IS bukan hanya melukai keluarga, tetapi juga mencoreng martabat jabatan yang diembannya.

“Adik saya saat ini dalam kondisi fisik dan psikis terganggu. Ini bukan pertama kali perilaku seperti ini terjadi,” ujar RM.

Menurut keterangan keluarga, SD Manik mengetahui bahwa IS masih terikat perkawinan sah dan memiliki dua anak. Namun hal itu tidak menghentikan hubungan mereka. Bahkan setelah pernikahan berlangsung, keluarga pihak perempuan disebut membuat surat perjanjian dengan IS tanpa sepengetahuan Ev sebagai istri sah.

Ironisnya, keluarga SD Manik dikabarkan meminta agar putri mereka “diberi adat” dan menghendaki IS meninggalkan istri pertamanya, dengan alasan tidak ingin anak mereka berstatus istri kedua.

Persoalan Hukum yang Mengintai

Kasus ini tidak sekadar persoalan moral, tetapi juga berpotensi menyeret konsekuensi hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Pasal 3 ayat (1) menegaskan asas monogami.

Pasal 4 dan 5 menyatakan poligami hanya diperbolehkan dengan Izin Pengadilan Agama, Persetujuan istri sah, alasan yang dibenarkan hukum.

Jika pernikahan dilakukan tanpa izin istri dan tanpa izin pengadilan, maka secara hukum negara tidak sah dan dapat menjadi dasar gugatan cerai.

Dari sisi pidana, perzinaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika seseorang masih terikat perkawinan sah dan melakukan hubungan dengan perempuan lain, maka dapat dipidana namun bersifat delik aduan, artinya harus ada laporan dari istri sah.

Sebagai pejabat publik, IS juga terikat ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian apabila dinilai melanggar norma kesusilaan, mencoreng martabat jabatan, atau melanggar sumpah jabatan.

Bupati berwenang menjatuhkan Teguran.

Seorang kepala desa bukan sekadar administrator pemerintahan. Ia adalah simbol kepemimpinan moral di tengah masyarakat. Ketika amanah jabatan diemban, seharusnya amanah keluarga pun dijaga.

Kini, persoalan itu bukan lagi sekadar urusan rumah tangga. Ia telah menjelma menjadi ujian integritas bagi seorang pejabat publik dan menjadi sorotan warga yang menanti kepastian, baik secara hukum maupun etika.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan tanpa tanggung jawab hanya akan melahirkan luka di dalam rumah, dan di tengah masyarakat. 

Hingga berita ini diterbitkan, IS, oknum kades yang dimaksud belum memberikan klarifikasi meski telah beberapa kali dihubungi. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Aceh Singkil kejujuran kades luka hati IRT 2026 Desa Sintuban Makmur