KETIK, MALANG – Organisasi mahasiswa ekstra kampus (Omek) mengajukan tuntutan terkait tunjangan DPR RI khususnya di DPRD Kota Malang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan tidak ada kenaikan tunjangan bagi pimpinan maupun anggota DPRD Kota Malang.
Amithya menjelaskan tidak ada kenaikan tunjangan, khususnya untuk tunjangan pajak maupun PPH21.
"Kalau kami gak ada tunjangan pajak. Untuk PPH21, itu mungkin di DPR RI. Kalau di kami tidak ada, kan beda. Kami ini seperti ASN," ujarnya, Kamis 4 September 2025.
Ia menegaskan bahwa PPH21 hanya diberikan kepada DPR RI. Bahkan adanya skema pajak Tarif Efektif Rata-rata (TER) membuat adanya pemotongan terhadap tunjangan anggota dewan.
"Kami justru dipotong. Potongannya besar. Apalagi sistem pajak tarif efektif rata-rata (TER). Itu sebenarnya besar banget. Banyak potongannya," katanya.
Berkurangnya tunjangan DPRD Kota Malang juga dipengaruhi oleh kondisi efisiensi. Efisiensi tunjangan anggota DPRD Kota Malang menyentuh 50,1 persen.
"Kan kena efisiensi. Kami kemarin efisiensi 50,1 persen. Itu tertinggi di seluruh Kota Malang," jelasnya.
Pemerintah pusat juga telah menginstruksikan untuk menghapus tunjangan perjalanan ke luar negeri. Hal tersebut juga ditindaklanjuti oleh DPRD Provinsi Jatim.
Amithya menjelaskan bahwa DPRD Kota Malang tidak memiliki tunjangan untuk kunjungan ke luar negeri.
"Kami gak ada tunjangan ke luar negeri. Semua ada hitungannya. Tetapi yang jelas gak ada komponen ke luar negeri," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa besaran gaji maupun tunjangan DPRD Kota Malang dapat diakses dalam situs resmi Pemkot Malang.
"Jadi semuanya bisa membaca, melihat di Perpres. Bahkan kalau mau melihat satuannya itu ada semuanya di websitenya Pemkot Malang yang berkaitan tentang anggaran itu," pungkasnya. (*)