KETIK, PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo resmi mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda), menjadi Peraturan Daerah Tahun 2025.
Pengesahan tersebut dilakukan bersamaan dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Kamis, 18 Desember 2025.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo. Dipimpin langsung Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua 1 Abdul Mujib, serta Wakil Ketua 2 Santi Wilujeng.
Dari eksekutif, hadir Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin. Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pj Sekretaris Daerah, Rey Suwigtyo, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah se-Kota Probolinggo.
Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan DPRD atas lima Raperda yang telah melalui proses fasilitasi Pemprov Jawa Timur. Kelima perda tersebut mencakup Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan.
Selanjutnya Perda Pengelolaan Sampah, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air. Lalu terakhir Perda Keterbukaan Informasi Publik.
Selain pengesahan perda, DPRD juga menetapkan Propemperda Kota Probolinggo, Tahun 2026. Ini sebagai pedoman perencanaan pembentukan regulasi daerah pada tahun berikutnya.
Dalam rapat tersebut, panitia khusus (pansus) masing-masing raperda menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama perangkat daerah terkait. Laporan tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan DPRD.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menyampaikan, seluruh fraksi DPRD telah memberikan persetujuan akhir terhadap lima raperda tersebut.
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi dan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, seluruh raperda dinilai telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Proses pembahasan telah dilalui secara menyeluruh dan seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya,” ujarnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Probolinggo.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, menyatakan, pembahasan lima raperda berlangsung dinamis dan melibatkan berbagai masukan dari legislatif maupun eksekutif. Ia menilai proses tersebut penting untuk memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan.
Menurutnya, koreksi dan saran selama pembahasan justru memperkuat substansi perda agar memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat diterapkan secara efektif.
“Atas disetujuinya lima raperda ini, Pemerintah Kota Probolinggo menyatakan persetujuan untuk menetapkannya sebagai peraturan daerah,” kata Aminuddin.
Ia berharap keberadaan perda-perda tersebut mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta mendukung arah pembangunan Kota Probolinggo, yang berkelanjutan dan berkeadilan. (*)
