Tak Segera Tahan Dua Anggota DPR, MAKI Nilai KPK Lakukan Buying Time dan Cipta Kondisi

10 Oktober 2025 06:30 10 Okt 2025 06:30

Thumbnail Tak Segera Tahan Dua Anggota DPR, MAKI Nilai KPK Lakukan Buying Time dan Cipta Kondisi
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Foto: Antara)

KETIK, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritisi keengganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak segera menahan dua Anggota DPR, Satori (Partai NasDem) dan Heri Gunawan (Partai Gerindra).

Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK). MAKI menilai, hal ini merupakan bentuk kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu atau buying time.

"KPK menurut saya sengaja mengulur-ngulur waktu, nampak ingin mencegah kemarahan politisi-politisi DPR, istilahnya buying time atau menunggu waktu. Harapannya, nanti kalau melakukan penahanan DPR tidak marah lagi," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis, 9 Oktober 2025.

Boyamin mengatakan, KPK sengaja menciptakan 'Cipta Kondisi' untuk tidak segera menahan tersangka, dengan dalih keterangan tersangka masih diperlukan, dan KPK juga tengah mendalami kasus tersebut ,dengan meminta keterangan dari pihak lain yang dianggap mengetahui korupsi dana CSR BI-OJK.

"Jadi KPK ini, istilahnya menciptakan Cipta Kondisi, ini sangat disayangkan. Ini sesuatu yang mudah seperti kasus Haji soal pungutan liar. Itupun saya juga kecewa, karena belum menetapkan tersangka hingga kini," ujarnya.

Koordinator MAKI ini mengaku kecewa dengan sikap KPK yang tidak segera melakukan penahanan dua Anggota DPR tersebut, hingga kini pasca ditetapkan sebagai tersangka awal Agustus 2025 lalu. 

"$aya sangat kecewa dengan sikap KPK yang tidak melakukan penahanan dua tersangka korupsi dana CSR BI-OJK. Padahal sudah ada dua alat bukti cukup, bahkan lebih, karena sudah melakukan penyitaan mobil dan rekening," terangnya.

Menurut dia, KPK tidak hanya memiliki dua alat bukti, tetapi lima alat bukti dalam kasus korupsi dana CSR BI-OJK. Yakni alat bukti saksi, dokumen, petunjuk, ahli dan bukti elektronik.

"Saya yakin lima alat bukti itu sudah dipegang KPK. Sementara untuk menetapkan dan menahan tersangka, cukup dua alat bukti. Ini sudah lima alat bukti yang dipegang KPK, " katanya. 

Ia mengaku tak habis pikir, kenapa KPK tidak segera menahan dua tersangka kasus korupsi dana CSR BI-OJK, padahal kasus tersebut, tergolong mudah dan tidak sulit penyelesaiannya.

"Dugaan korupsinya gampang diselesaikan. Ini bukan kasus korupsi membangun jembatan, bukan membangun kilang minyak, juga bukan membangun gedung, apalagi membeli alat yang rumit seperti satelit. Tidak perlu cek struktur atau uji laboratorium, semuanya tidak. Ini soal kemauan KPK saja," ujar Boyamin. 

Boyamin menegaakan, KPK seringkali melakukan pekerjaan yang tidak profesional hingga menunda dan mengulur-ulur waktu penyelesaian suatu kasus korupsi, sehingga membuat masyarakat kecewa.

"Saya berharap KPK segera melakukan proses hukum lanjutan dengan melakukan penahanan tersangka dan kasusnya segera disidangkan," katanya. 

Hal itu agar penyelesaian kasusnya supaya terang dan apabila ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dapat diusut tuntas tanpa pandang buluh.

"KPK harusnya memahami UU Tipikor pasal 25, karena pasal itu sudah jelas mengatur soal penahanan untuk kasus korupsi harus didahulukan bahkan diutamakan dari perkara lain, untuk diselesaikan secepatnya," jelasnya. 

Apabila KPK tidak segera melakukan penahanan Satori dan Heri Gunawan, tersangka kasus korupsi dana CSR BI-OJK, maka MAKI akan mensomasi KPK dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Kita lihat nanti, kita masih menunggu itikad baik KPK untuk melakukan penahanan. Kalau tidak juga kita akan melakukan praperadilan dan somasi. Pernyataan saya ini, sebagai warning atau somasi buat KPK. Kita pernah somasi sebelum penetapan tersangka, sekarang sudah tersangka, dan harapan saya segera dilakukan penahanan," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK masih belum menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). KPK mengatakan belum menahan keduanya karena masih butuh keterangan.

"Ya jadi memang pemanggilan hari ini masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan. Masih dibutuhkan juga keterangan-keterangan dari yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 15 September 2025.

"Sehingga untuk melengkapi dalam proses penyidikan ini ya didalami lagi terkait dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh saudara HG dan saudara ST," lanjutnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Boyamin Saiman MAKI DPR Nasdem Gerindra Satori Heri Gunawan Korupsi CSR BI-OJK KPK Buying Time cipta kondisi