KETIK, PALEMBANG – Kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde kembali memasuki babak krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Kamis 02 Oktober 2025.
Mereka adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Kepala Cabang PT Magna Bentuk Raimar Yousnaidi, dan panitia pengadaan mitra kerja sama Edy Hermanto.
Sekitar pukul 12.40 WIB, keempatnya digiring keluar gedung penyidik. Alex tampak mengenakan rompi tahanan oranye dan duduk di kursi roda, berdampingan dengan Raimar. Sementara Harnojoyo dan Edy lebih dulu masuk ke mobil tahanan yang disiapkan Kejati Sumsel.
Revitalisasi Pasar Cinde awalnya digadang sebagai proyek prestisius yang akan menghadirkan wajah baru perdagangan rakyat Palembang. Pasar bersejarah yang berdiri sejak era 1950-an ini direncanakan menjadi pusat perdagangan modern dengan konsep bersih dan tertata.
Namun proyek yang dibiayai dengan skema Build, Govern, and Share (BGS) itu justru berujung menjadi skandal. Transparansi anggaran dipertanyakan, proses kerja sama bermasalah, hingga akhirnya menyeret sejumlah nama besar ke meja hijau.
Kejati Sumsel menetapkan lima tersangka, termasuk Alex Noerdin dan Harnojoyo. Selain itu ada Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum, selaku pelaksana proyek yang juga diduga kuat ikut terlibat.
Alih-alih menjadi pusat ekonomi rakyat, Pasar Cinde kini hanya menyisakan bangunan mangkrak. Pedagang kecil yang dulu menggantungkan hidup di sana terpaksa mencari tempat lain, sementara kawasan yang dulu ramai kini berubah jadi pemandangan muram di jantung Kota Palembang.(*)