KETIK, ACEH SINGKIL – Sekretaris Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Aceh, Adhifatra Agussalim, mengaku prihatin dan mengecam penahanan seorang influencer asal Indonesia oleh junta militer Myanmar baru-baru ini.
Penahanan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi di kawasan Asia Tenggara.
"Sebagai bagian dari masyarakat pers dan insan demokrasi, kami dari SWI Aceh mengecam segala bentuk penindasan terhadap kebebasan individu, terlebih lagi jika menyasar warga negara Indonesia yang aktif menyuarakan pesan perdamaian melalui media sosial," kata Adhifatra, didampingi pengurus DPD Bener Meriah dan Sekretaris DPD Aceh Tengah, Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut informasi yang diterima, kata Adhifatra, influencer tersebut ditahan oleh aparat junta militer saat mengunjungi wilayah konflik di Myanmar dalam rangka misi sosial dan kemanusiaan.
Belum ada keterangan resmi dari pemerintah Myanmar terkait alasan penahanan, namun banyak pihak menduga ini berkaitan dengan aktivitas digital sang influencer yang dianggap 'mengganggu stabilitas rezim.
Untuk itu, SWI Aceh mendesak Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar RI di Yangon untuk segera mengambil langkah diplomatik dan advokasi hukum demi menjamin keselamatan serta pembebasan WNI tersebut.
"Kami juga menyerukan solidaritas dari insan media dan masyarakat sipil Indonesia untuk terus mengawal kasus ini," tegasnya.
SWI menilai bahwa di era keterbukaan informasi dan era digital seperti saat ini, tindakan represif semacam ini harus menjadi perhatian serius.
"Jurnalis, aktivis, dan influencer adalah bagian dari kekuatan sosial yang menyuarakan keadilan dan kemanusiaan. Menahan mereka adalah upaya membungkam nurani," pungkas Adhifatra. (*)