KETIK, BLITAR – Sejumlah perwakilan organisasi kepala desa di Kabupaten Blitar mendatangi Pemerintah Kabupaten Blitar untuk menyampaikan aspirasi terkait penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026. Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat bersama di Kantor Pemkab Blitar, Jumat 30 Januari 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, menjelaskan bahwa para kepala desa meminta adanya penambahan ADD menyusul berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada nilai ADD tahun 2026.
“Ini tadi para perwakilan organisasi kepala desa di Kabupaten Blitar mengajukan terkait penambahan dana ADD, karena adanya penurunan dana dari pusat dan berdampak pada ADD 2026,” ujar Khusna.
Namun demikian, Khusna menegaskan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki mekanisme yang tidak bisa dilompati. Pemerintah daerah belum dapat memberikan kepastian penambahan ADD saat ini.
“Kami sudah jelaskan bahwa pengelolaan APBD ada mekanismenya. Kami tidak bisa berjanji sekarang, tetapi kami akan mengawal hal tersebut,” katanya.
Menurut Khusna, APBD Tahun Anggaran 2025 masih dalam proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah hasil pemeriksaan menjadi laporan dan disahkan, barulah tahapan perencanaan lanjutan seperti RKPD dan WAPPAS dapat dilakukan.
“Kita juga akan melihat SILPA-nya berapa. Itu nanti bisa menjadi acuan pada PAK Tahun 2026,” jelasnya.
Ia menambahkan, para kepala desa berharap agar ADD 2026 setidaknya dapat dikembalikan seperti nilai tahun 2025. Meski secara persentase tidak mengalami perubahan, penurunan dana dari pusat menyebabkan nilai ADD ikut tergerus.
“Karena nilai APBD dari pusat turun, maka perhitungan ADD juga ikut turun. Ini berdampak pada siltap perangkat desa, honor dan insentif lembaga desa seperti BPD, PKK, dan lainnya,” terang Khusna.
Sementara itu, perwakilan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Rudi Puryono, mengatakan bahwa aspirasi tersebut disampaikan oleh gabungan empat organisasi desa, yakni PKDI, BPD, PPDI, dan Forsekdesi.
“Kami berikhtiar mengetuk hati tim anggaran pemerintah daerah agar paling tidak ADD tahun 2026 bisa sama seperti tahun 2025,” ujarnya.
Rudi menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukanlah permintaan berlebihan, melainkan demi menjaga keberlangsungan pelayanan dan kepentingan masyarakat desa.
“Kami tidak minta muluk-muluk. ADD itu digunakan untuk banyak hal, mulai dari siltap perangkat desa, intensif dan operasional BPD, ATK kantor desa, PKK, RT dan RW, serta kebutuhan lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, ADD merupakan instrumen penting kebijakan pemerintah daerah untuk memastikan roda pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa tetap berjalan dengan baik. (*)
