Satu-satunya di Indonesia! Pemkab Lebak Bebaskan Pajak PBB-P2 untuk Petani Kecil

30 Januari 2026 11:10 30 Jan 2026 11:10

Thumbnail Satu-satunya di Indonesia! Pemkab Lebak Bebaskan Pajak PBB-P2 untuk Petani Kecil

Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya saat memberikan sambutan pada acara Panen Raya Padi di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, kabupaten Lebak, Banten, Kamis 29 Januari 2026. (Foto: Abdul Kohar/ketik.com)

KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mencatatkan langkah progresif dengan menjadi satu-satunya dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada petani.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, saat menghadiri kegiatan panen raya padi di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kamis, 29 Januari 2026.

Bupati Hasbi menyampaikan, pembebasan PBB diberikan kepada pemilik lahan sawah dengan luas di bawah setengah hektare atau kurang dari 5.000 meter persegi. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada petani kecil guna meringankan beban biaya produksi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pertanian.

“Di Desa Sukamanah saja terdapat 895 Nomor Objek Pajak (NOP). Artinya, ada 895 pemilik lahan sawah dengan luas di bawah 5.000 meter persegi yang selama ini wajib membayar PBB,” ujar Hasbi.

Ia menjelaskan, sebelum kebijakan pembebasan PBB diberlakukan, petani harus membayar pajak lahan sawah dengan nominal berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp16 ribu per tahun. Meskipun terlihat kecil, menurutnya, jumlah tersebut memiliki arti penting bagi petani.

“Bagi sebagian orang, Rp16 ribu mungkin hanya uang harian. Namun bagi petani, itu sangat berarti dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari atau menunjang aktivitas pertanian,” katanya.

Hasbi menilai, belum optimalnya kesejahteraan petani salah satunya disebabkan oleh masih adanya beban biaya yang harus ditanggung, termasuk kewajiban pajak. 

Oleh karena itu, Pemkab Lebak berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada petani, selaras dengan dukungan pemerintah pusat dalam mendorong swasembada dan ketahanan pangan nasional.

Ia mengakui, kebijakan pembebasan PBB ini berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkab Lebak tercatat kehilangan potensi PAD sekitar Rp3 miliar pada tahun 2025 akibat penghapusan PBB untuk lahan sawah tersebut.

“Namun kami memandang kebijakan ini sebagai investasi sosial. Pengorbanan PAD ini kami lakukan demi kesejahteraan warga Lebak, khususnya para petani,” tegasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Lebak berharap petani dapat lebih fokus meningkatkan produktivitas pertanian, menjaga ketahanan pangan daerah, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan bahwa untuk mendukung kebijakan pembebasan PBB-P2, telah diterbitkan Keputusan Bupati Lebak Nomor 970/Kep.437-BAPENDA/2025 tertanggal 24 November 2025.

Keputusan tersebut mengatur tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan atas Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Lahan Sawah Tahun 2026. 

Bapenda, lanjut Agung, akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan optimal.

“Kami memastikan kebijakan ini terlaksana dengan baik, sehingga dapat membangkitkan semangat petani untuk lebih giat mengelola lahan dan mengoptimalkan produksi padi,” ujar Agung Budi Santoso ketika dihubungi ketik.com, Jum'at 30 Januari 2026. (*)

Tombol Google News

Tags:

Penghapusan PBB Petani kehilangan PAD 3 Miliar Bapenda Lebak Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya Agung Budi Santoso ketik.com 2025