KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersiap mewujudkan Satu Data kependudukan dan sosial ekonomi yang akurat melalui program Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pendataan akan dilakukan door-to-door ke seluruh keluarga mulai 1-31 Oktober 2025.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser, menyebut langkah ini penting untuk memastikan kebijakan berbasis data yang tepat.
“DTSEN adalah program strategis pemerintah untuk menyatukan data kependudukan dan sosial ekonomi warga dengan mencocokkannya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” tegas Fikser, Minggu 28 September 2025.
Untuk menjamin akurasi, Pemkot telah menggelar pelatihan intensif bagi petugas pendataan sejak 25 hingga 28 September 2025.
Mereka nantinya akan turun langsung ke lapangan melakukan wawancara singkat terkait identitas keluarga, kondisi rumah, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, serta sarana prasarana rumah tangga.
Menurut Fikser, DTSEN memiliki tiga tujuan utama. Pertama, menciptakan Satu Data untuk semua program, sehingga pemerintah memiliki sumber data tunggal untuk berbagai kebijakan, mulai dari subsidi hingga perlindungan sosial. Kedua, menjamin program tepat sasaran.
“Tanpa data terbaru, bantuan sosial akan berisiko salah sasaran. Ini adalah upaya kami meminimalisir inclusion error dan exclusion error,” tegasnya.
Ketiga, data yang mutakhir akan menjadi landasan perencanaan pembangunan jangka panjang.
“Khususnya dalam merancang intervensi di sektor kesehatan, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan berbasis bukti (evidence-based),” imbuhnya.
Pendataan dilakukan secara digital menggunakan aplikasi resmi BPS, FASIH-Mobile, yang dilengkapi dengan pengambilan foto rumah dan pencatatan lokasi dengan geotag untuk menjamin keakuratan data.
Fikser menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena keamanan data dijamin.
“Partisipasi warga sangat menentukan. Data yang lengkap akan membuat program pembangunan di Surabaya semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)