Suaminya Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker, Pegawai KPK Diperiksa

26 Agustus 2025 11:16 26 Agt 2025 11:16

Thumbnail Suaminya Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker, Pegawai KPK Diperiksa
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 Kemenaker (Foto: KPK)

KETIK, JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan (K3). Salah satu dari 11 tersangka yang ditetapkan merupakan suami dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka yang dimaksud adalah Miki Mahfud yang diketahui merupakan pihak swasta yang diduga terlibat kasus tersebut. Ia perwakilan dari PT KEM Indonesia, perusahaan agen sertifikasi K3.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa salah satu dari 11 tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi KPK merupakan suami dari salah satu pegawai di lembaganya.

Namun, Budi menegaskan bahwa pegawai yang dimaksud tidak ikut terlibat dalam perkara yang menyeret suaminya. KPK, kata Budi, telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai antirasuah tersebut.

"Hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya," kata Budi seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.

Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi jika di kemudian hari ditemukan bukti lain. Sebab, KPK akan mengendepankan prinsip zero tolerance.

"Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun yang kami duga atau ketahui melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk melanggar kode etik yang berlaku," jelas Budi.

"Termasuk terhadap pegawai tersebut jika di kemudian hari ditemukan ada bukti lain yang melibatkan yang bersangkutan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Kasus tersebut telah menyeret nama Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel.

Dalam kasus tersebut, KPK menemukan fakta bahwa terjadi pembengkakan biaya sertifikasi K3 dengan modus memperlambat dan mempersulit. Tarif yang awalnya Rp275 ribu membengkak hingga Rp6 juta.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus Pemerasan Pengurusan K3 Wamenaker Immanuel Ebenezer KPK Pegawai KPK