Soroti Tata Kelola TKD, JCW Sebut Perkara Dugaan Korupsi Lurah Tegaltirto Akibat Lemahnya Pengawasan

15 September 2025 06:03 15 Sep 2025 06:03

Thumbnail Soroti Tata Kelola TKD, JCW Sebut Perkara Dugaan Korupsi Lurah Tegaltirto Akibat Lemahnya Pengawasan
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba menyoal lemahnya pengawasan tata kelola TKD. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menahan Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman, Sarjono, atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kejahatan ini dilakukan Sarjono saat masih menjabat sebagai Dukuh, di mana ia diduga menjual sebagian aset Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Candirejo, Tegaltirto, Berbah, Sleman.

Kejati DIY menyebut perbuatan Sarjono telah merugikan keuangan negara hingga Rp733.084.739. Penahanan ini sekaligus menambah daftar panjang lurah di wilayah Sleman yang terjerat kasus korupsi TKD.

Lemahnya Pengawasan

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, dalam keterangannya Minggu malam 14 September 2025,  menyampaikan, terungkapnya perkara yang menyeret Sarjono sebagai tersangka membuktikan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan TKD selama ini.

Ia pun mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan, termasuk mekanisme perizinan pemanfaatan TKD.

Baharuddin menambahkan, modus operandi yang dilakukan Sarjono patut diduga telah direncanakan sebelumnya dan dalam prosesnya melalui beberapa tahapan.

Menurut Baharuddin, berdasarkan keterangan Kejati DIY, kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2010.

Dengan kata lain peristiwa tersebut terjadi sebelum adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Atau jauh sebelum adanya Peraturan Daerah Istimewa (Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten maupun Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, yang menggantikan peraturan sebelumnya seperti Pergub No 34 Tahun 2017.

"Sebelum adanya sejumlah aturan perundangan tadi, pengawasan terhadap penggunaan TKD kemungkinan lebih kendor lagi," ujar Baharuddin.

Ia meyakini, diduga masih banyak oknum lain yang melakukan modus kejahatan serupa dan belum terungkap hingga saat ini.

"Kemungkinan di tempat lainnya masih ada oknum yang diduga telah menyalahgunakan kesempatan seperti Sarjono ini. Namun belum terendus kasus kejahatannya," beber Baharuddin.

Karena itu, ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat untuk menelusuri kasus-kasus semacam ini.

Perlu Lembaga Pengawas Khusus

Sementara itu untuk mengatasi terulangnya kasus korupsi TKD ke depannya, Baharuddin menyarankan agar Gubernur DIY membentuk lembaga khusus yang berfokus mengawasi pemanfaatan tanah tersebut.

Menurutnya, fungsi pengawasan yang dijalankan oleh inspektorat di masing-masing daerah maupun legislatif belum berjalan efektif.

"Jika berharap kepada inspektorat pada masing-masing daerah yang ada di Pemda DIY, belum berjalan secara efektif," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, selama fungsi pengawasan belum optimal, kasus tindak pidana korupsi pada pemanfaatan TKD di DIY akan terus berulang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Lurah Tegaltirto Sarjono Tanah Kas Desa TKD Kejati DIY Sleman Jogja Corruption Watch JCW Baharuddin Kamba Pengawasan Perdais UU Keistimewaan DIY Pemda DIY Pemkab Sleman