Skandal Kredit di Satpol PP Kota Probolinggo: Staf Palsukan Tanda Tangan Pimpinan demi Pinjol

Dicatut untuk Pinjaman Ratusan Juta, Kasi Satpol PP: Saya Kira Nama Makanan

2 Oktober 2025 21:04 2 Okt 2025 21:04

Thumbnail Skandal Kredit di Satpol PP Kota Probolinggo: Staf Palsukan Tanda Tangan Pimpinan demi Pinjol
Kantor Satpol PP Kota Probolinggo. (Foto: Eko/Ketik)

KETIK, PROBOLINGGO – Dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat di lingkungan Pemkot Probolinggo, kembali terjadi. Kali ini tujuannya untuk mengelabui fintech atau pinjaman online (pinjol). 

Ceritanya bermula dari Mohammad Luthfie. Pria ini berdinas di Satpol PP kota setempat. Ia yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah, dicatut dalam dokumen kerja sama dengan PT Fidac Inovasi Teknologi. Atau lembaga fintech yang menawarkan kredit melalui aplikasi DUMI. 

“Sama sekali saya tidak tahu soal kerjasama apapun dengan pihak fintech. Dokumen apa itu saya juga tidak tahu. Malah di awal saya mengira nama aplikasi yang dipakai perusahaan fintech itu semacam makanan atau permen. Kan pakai nama DUMI,” kata Mohammad Luthfie, kepada wartawan Rabu 1 Oktober 2025.

Adalah Eka Sih Wibowo, diduga sebagai pemalsu tanda tangan Mohammad Lutfie. Untuk mendapatkan kredit dari fintech, Eka, membuat surat perjanjian. Di dalam perjanjian itu, dibubuhkan tanda tangan Mohammad Lutfie. Sedangkan kop surat dan stempel digunakan, tertera tulisan Satpol PP. 

Fasilitas kredit itu sendiri tak hanya untuk satu debitur. Tetapi berlaku bagi sejumlah ASN di lingkungan Satpol PP kota setempat. Dari data yang ada, besarnya kredit bervariasi. Sejumlah nama debitur menerima kredit mulai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. 

“Awal saya tahu kalau nama dicatut dan tandatangan saya dipalsu dari orang Dinsos. Ini kan kemungkinannya agar seolah-olah saya atas nama pimpinan satker memberi restu ASN menerima kredit dari fintech,” lanjut Mohammad Luthfie.

“Eka sendiri sudah dimintai keterangan di aula Satpol PP. Dia sepertinya bekerja sendiri. Surat itu juga pakai KOP Satpol PP. Terlalu berani memang,” pungkas Luthfie yang mengaku tidak tenang selama kasus tersebut mencuat.

Yang lebih menarik, sejumlah penerima kredit belakangan dikabarkan wanprestasi. Satiman, salah satu debitur berdalih, kredit macet terhadap DUMI, karena debitur merasa sebagai korban pemalsuan dokumen. 

“Semua yang mengurus berkas anak-anak (debitur) ya Eka Sih Wibowo. Saya sendiri awalnya mengangsur tiga kali sejak menerima kredit pada 2024 lalu. Itu seingat saya ya,” terang pria yang sekarang bekerja di bagian Damkar, lingkungan Satpol PP itu. 

Menanggapi persoalan tersebut, Kasatpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, tak banyak berkomentar. “Kami sudah periksa semua anggota penerima kredit. Sampai sekarang kami juga masih berproses,” katanya, disela proses serah terima jabatan Kasatpol PP dari dirinya ke pejabat lain, Rabu 1 Oktober 2025

Heri Untoro, dosen hukum di salah satu universitas di Probolinggo mengatakan, kasus ini bisa masuk ranah pidana. Menurutnya, ada beberapa kondisi yang menyebabkan kasus ini bisa diselesaikan secara perdata, tanpa pidana.

“Kalau kredit macet karena ketidakmampuan bayar yang wajar (misalnya gaji dipotong untuk kebutuhan lain, force majeure, atau kesalahan perhitungan kemampuan finansial), maka biasanya dianggap wanprestasi (cidera janji), bukan pidana,” katanya. 

“Tetapi bila dari awal sudah direncanakan untuk tidak membayar atau ada keterangan palsu dalam pengajuan, misalnya slip gaji dimanipulasi, tanda tangan dipalsukan, atau seolah-olah banyak peminjam padahal uang hanya dipakai oleh segelintir orang, itu bisa masuk ke penipuan atau tindak pidana perbankan atau fintech,” beber Heri.

Hingga berita ini diunggah, Eka Sih Wibowo, belum berkomentar. Sedangkan pihak fintech berjanji segera memberi keterangan terbuka lewat pimpinan perusahaan. Kerugian DUMI atas peristiwa di lingkungan Satpol PP ini, ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. 

“Nanti biar pimpinan kami saja yang menjelaskan ya,” ujar Wawan, salah satu staf DUMI saat dikonfirmasi melalui telepon. (*)

Tombol Google News

Tags:

Satpol PP Kota Probolinggo Berita Satpol PP Kota Probolinggo pinjol Skandal Fintech Kota Probolinggo