KETIK, MALANG – Kesadaran warga Malang Raya terhadap keamanan finansial terus diuji. Data terbaru menunjukkan bahwa dari 334 layanan konsumen yang masuk ke Kantor OJK Malang selama Januari 2026, ternyata setiap 1 dari 4 orang yang datang mengeluhkan masalah penipuan (25,79%) dan informasi debitur atau SLIK (26,65%).
Angka ini menjadi alarm bagi masyarakat di tengah masifnya serangan entitas keuangan ilegal. Menanggapi hal tersebut, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan tindakan tegas terhadap ribuan entitas ilegal dalam setahun terakhir.
Kepala Kantor OJK Malang, Farid Faletehan, mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, pihaknya telah menghentikan operasional 2.263 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 354 tawaran investasi bodong.
“Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.706 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi OJK Malang, Selasa, 24 Februari 2026.
OJK tidak hanya menyasar entitasnya, tetapi juga memutus rantai operasional melalui pemblokiran akses komunikasi dan perbankan. Satgas telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.706 nomor kontak pihak penagih pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Perbankan telah diminta memblokir sekitar 32.144 rekening yang terindikasi terkait judi online dari data kementerian terkait.
“Serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD),” sebagaimana tercantum dalam siaran pers OJK Malang.
Upaya perlindungan konsumen semakin diperkuat dengan operasional Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak resmi beroperasi hingga akhir Januari 2026, IASC telah menerima 448.442 laporan masyarakat.
IASC mencatat sebanyak 756.006 rekening dilaporkan terkait penipuan, di mana 415.385 di antaranya telah berhasil diblokir.
"Adapun jumlah dana korban yang telah diblokir mencapai Rp511,08 miliar, dan sebanyak Rp161 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban," lanjut Kepala Kantor OJK Malang.
Secara nasional, tren pengaduan entitas ilegal masih didominasi oleh pinjol ilegal dengan 24.281 pengaduan, sementara investasi ilegal mencatat 5.547 pengaduan. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan aspek legalitas dan logis sebelum menggunakan jasa layanan keuangan. (*)
