KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sudewo, pada Selasa 21 Oktober 2025.
Penahanan ini dilakukan setelah Arso diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas bumi antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE, melengkapi daftar empat tersangka yang kini telah ditahan KPK.
Arso Sudewo, yang menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus Pemilik Saham Mayoritas PT IAE sejak tahun 2007, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ungkap Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam.
Penahanan Arso Sudewo menyusul tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso (ditahan 1 Oktober 2025.
Serta Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN 2016-2019) dan Iswan Ibrahim (Dirut PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE), yang ditahan sejak 11 April 2025.
Alur Dugaan Suap dan Advance Payment
Asep Guntur menjelaskan konstruksi kasus ini berawal pada tahun 2017 saat PT IAE yang juga dikenal sebagai PT Isargas dan bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur mengalami kesulitan finansial dan membutuhkan pendanaan.
Iswan Ibrahim kemudian meminta Arso Sudewo untuk mendekati PT PGN demi memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi. Untuk menarik PGN, ditawarkan metode pembayaran advance payment (uang muka) sebesar 15 juta USD.
Dalam proses "pengondisian" ini, Hendi Prio Santoso disebut bertemu dengan Arso Sudewo bersama pihak lain bernama Yugi Prayanto untuk membahas persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari PT IAE.
Setelah tercapai kesepakatan mengenai rencana kerja sama tersebut, Arso Sudewo diduga menyerahkan imbalan gelap kepada Hendi Prio Santoso.
"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan komitmen fee sebesar 500.000 Dolar Singapura kepada saudara HPS (Hendi Prio Santoso) di kantornya yang berlokasi di Jakarta," ungkap Asep.
Lebih lanjut, Hendi Prio Santoso memberikan sebagian uang sejumlah 10.000 USD kepada Yugi Prayanto sebagai ucapan terima kasih karena telah memperkenalkannya kepada Arso Sudewo.
Atas perbuatannya tersebut, KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kerja sama gas ini. (*)