Sita Narkoba Senilai Rp289 Juta, Polres Malang Selamatkan Ribuan Jiwa

20 Agustus 2025 21:55 20 Agt 2025 21:55

Thumbnail Sita Narkoba Senilai Rp289 Juta, Polres Malang Selamatkan Ribuan Jiwa
Polres Malang ketika merilis keberhasilan ungkap kasus narkoba selama Juli-Agustus 2025. (Foto: Binar Gumilang/Ketik)

KETIK, MALANG – Polres Malang berkomitmen memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ini dibuktikan dengan keberhasilan menyita berbagai jenis narkoba senilai Rp289 juta selama Juli-Agustus 2025.

Keberhasilan tersebut dirilis di Aula Polres Malang, Rabu, 20 Agustus 2025. Rilis keberhasilan tersebut disampaikan Kasatreskoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan dan Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.

Diketahui selama periode Juli-Agustus 2025, Satuan Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan menangkap 13 orang tersangka. 

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, dari belasan kasus tersebut, sebagian besar adalah kasus narkotika jenis sabu. Seluruh tersangka diketahui berperan sebagai pengedar.

“Total ada 9 kasus sabu, 3 kasus ganja, dan 1 kasus okerbaya. Dari semua pengungkapan ini, tersangka yang kami amankan seluruhnya adalah pengedar,” ujarnya dalam konferensi pers di hadapan wartawan.

Lebih lanjut ia mengatakan, para pelaku menggunakan modus operandi sistem ranjau, yakni dengan menaruh narkoba di titik tertentu yang sudah disepakati. Cara lama ini kerap digunakan pengedar barang haram tersebut untuk mengecoh petugas ketika melakukan transaksi.

“Metode ini sengaja dipakai untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli, sehingga risiko tertangkap bisa diminimalisir. Namun, upaya mereka berhasil kami gagalkan,” tegasnya.

Kasatresnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan menambahkan, dalam operasi tersebut polisi turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Selain narkotika golongan I, polisi juga menyita puluhan ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya).

Okerbaya sendiri kerap disalahgunakan dengan cara dikonsumsi secara berlebihan karena memberikan efek yang mirip dengan narkotika namun harganya jauh lebih murah. Hal ini membuat okerbaya banyak diminati kalangan tertentu dan berpotensi menimbulkan ketergantungan serius bagi penggunanya.

“Kami menyita 252,60 gram sabu, 31 batang ganja, biji ganja 3,47 gram, ganja kering 173,14 gram, serta 31.521 butir pil okerbaya,” jelas Iptu Richy.

Ia menjelaskan, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp289 juta. Jumlah itu diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 7.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.

 “Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Polres Malang dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.

"Diantara para tersangka ini juga ada dua orang yang merupakan wanita," kata Perwira Pertama (Pama) dengan dua strip balok di pundaknya tersebut.

Selanjutnya ia mengajak masyarakat untuk memerangi dan memberantas peredaran gelap narkotika yang berada di wilayah hukum Polres Malang. Salah satunya melalui pemberian informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ada indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang narkoba Kabupaten Malang SABU ganja