Bandar Sabu Sekaligus Pemilik Budidaya Ganja di Tumpang Ditangkap Polres Malang

8 Agustus 2025 14:30 8 Agt 2025 14:30

Thumbnail Bandar Sabu Sekaligus Pemilik Budidaya Ganja di Tumpang Ditangkap Polres Malang
Bandar sabu sekaligus pemilik Budidaya Ganja di Tumpang Diamankan Polres Malang beserta barang buktinya. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Seorang bandar sabu berinisial AM (32) warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ditangkap Satresnarkoba Polres Malang. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan diketahui juga membudidayakan ganja.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja siap panen. Penggerebekan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Malang pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Selain paket sabu dan tanaman ganja, polisi juga mengamankan biji ganja, peralatan hisap, serta alat tanam dan pemeliharaan tanaman ganja.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, temuan ini mengindikasikan pelaku terlibat dalam dua jenis kejahatan narkotika sekaligus, yakni mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja.

“Dari penggeledahan, kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik klip serta puluhan tanaman ganja. Kami juga temukan biji ganja dan alat-alat untuk penanaman. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan,” ujar AKP Bambang Subinajar, Jumat, 8 Agustus 2025.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebanyak 16 paket sabu yang diamankan disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli di wilayah Malang Raya. Sementara, 38 batang ganja yang ditemukan berkisar antara setinggi 30 cm - 1,5 meter dan sebagian besar sudah mendekati masa panen.

“Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” tegas Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya tersebut.

Tersangka kini kata ia telah diamankan di tahanan Polres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Penangkapan ini adalah hasil kerja sama dengan masyarakat. Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bandar sabu ganja Tumpang Kabupaten Malang Polres Malang