KETIK, MALANG – Pemberantasan narkoba gencar dilakukan Polres Malang. Terbaru, peredaran sabu seberat 30,81 gram di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang berhasil digagalkan. Petugas kepolisian juga mengamankan seorang pengedarnya.
Pengedar sabu berinisial MRA (24) diringkus di rumahnya yang berada di Dusun Sekarputih, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Rabu, 23 Juli 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 7 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan, dengan berat keseluruhan mencapai 30,81 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan alat isap sabu, pipet kaca, timbangan digital, ratusan plastik klip, dan satu ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Berbekal informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah diyakini akurat, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sabu seberat 30,81 gram yang diduga kuat akan diedarkan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa, 29 Juli 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengungkapan ini dinilai penting karena jumlah barang bukti yang disita cukup besar. Selain itu, juga mengindikasikan adanya jaringan distribusi sabu di wilayah Kabupaten Malang.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti sinergi antara kepolisian dan warga dalam memerangi peredaran narkoba," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya tersebut.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Malang kata ia, masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.
"Kasus ini terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang," tuturnya. (*)