KETIK, BATU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mengatur titik penjemputan dan penurunan penumpang ojek online (ojol) di kawasan Pasar Induk Among Tani dan Terminal Kota Batu guna mendukung kelancaran transportasi serta kenyamanan masyarakat.
Kebijakan tersebut disepakati melalui rapat koordinasi antara Dishub Kota Batu, perwakilan aliansi sopir angkutan umum, serta komunitas pengemudi kendaraan online roda dua dan roda empat, yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Batu, Hari Juni Susanto, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan menyusun dan menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) penjemputan dan penurunan penumpang agar tercipta ketertiban lalu lintas sekaligus menjaga keharmonisan antar moda transportasi.
“Tujuannya untuk menyamakan persepsi terkait SOP penjemputan dan penurunan penumpang di Pasar Induk Among Tani dan Terminal Kota Batu, sekaligus memperkuat hubungan yang harmonis antara angkutan umum dan driver kendaraan online,” ujarnya, Selasa, 20 Januari 2026.
Dari hasil kesepakatan bersama, titik penjemputan penumpang ojek online ditetapkan di dua lokasi, yakni area Bank Rinjani dan Alfamart Jalan Dewi Sartika, Kota Batu. Sementara itu, penurunan penumpang ojek online diperbolehkan di sepanjang Jalan Dewi Sartika.
“Penjemputan penumpang online hanya diperkenankan di titik yang telah disepakati, yaitu Bank Rinjani dan Alfamart Jalan Dewi Sartika. Sedangkan untuk penurunan penumpang, diperbolehkan di sepanjang Jalan Dewi Sartika,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Dishub Kota Batu akan memasang rambu lalu lintas serta banner atau spanduk penanda titik penjemputan penumpang ojek online di kawasan Pasar Induk Among Tani dan Terminal Kota Batu.
Sosialisasi juga akan dilakukan kepada masyarakat melalui media sosial Dishub Kota Batu, UPT Pasar Dinas Koperindag Kota Batu, serta UPT P3 LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Ia menegaskan, pengaturan waiting point penjemputan dan penurunan penumpang ini diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik di lapangan serta menciptakan keteraturan lalu lintas di kawasan pusat aktivitas masyarakat.
“Kesepakatan ini dimaksudkan untuk saling menguatkan dan mempererat hubungan antara driver online dan sopir angkutan umum di Kota Batu, sehingga tercipta iklim transportasi yang tertib, aman, dan kondusif,” pungkasnya. (*)
