KETIK, BATU – Wali Kota Batu, Nurochman, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu untuk tidak menerima gratifikasi serta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama momentum Hari Raya Idulfitri.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 180/322/35.79.300/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Batu diminta untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait pengendalian gratifikasi yang kerap terjadi saat perayaan hari raya maupun momen hari besar lainnya.
Nurochman menegaskan bahwa para ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak memberikan maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, termasuk pada saat perayaan Idulfitri.
“Seluruh ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Batu wajib mendukung pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi saat hari raya atau perayaan hari besar lainnya. ASN juga harus menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan,” tegasnya, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat ASN yang menerima gratifikasi, maka hal tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Batu.
“Apabila menerima gratifikasi, ASN wajib melaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Batu paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan,” jelas Cak Nur, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa gratifikasi berupa makanan atau barang yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Namun demikian, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada UPG Kota Batu dengan melampirkan dokumentasi penyerahan.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran, termasuk penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
“ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik selama Hari Raya Idulfitri,” pungkasnya. (*)
