KETIK, SAMPANG – Pasangan suami istri (pasutri) berstatus nikah siri, yakni M (38), warga Jalan Keramat, Kelurahan Karang Dalem, Sampang, dan UH (50), warga Desa Buluh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur. Keduanya ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Pelaku kedua diringkus Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Selong Permai.
Ps Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian sepeda motor.
"Tim bergerak cepat setelah menerima laporan pencurian di Jalan H. Abdullah, Gunung Maddah, pada Selasa pagi. Kurang dari 14 jam setelah kejadian, kedua pelaku berhasil diamankan," katanya kepada jurnalis ketik.com. Rabu, 1 April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui merupakan warga Sampang, sedangkan UH adalah warga asal Bangkalan. Keduanya bekerja sama dalam melancarkan aksi pencurian dengan berbagi peran.
“M berperan sebagai eksekutor, sementara UH membantu dalam proses pencurian,” kata Iptu Nur Fajri Alim.
Ia menambahkan, motif para pelaku adalah untuk memiliki dan menjual sepeda motor hasil curian demi keuntungan pribadi.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut tidak hanya dilakukan satu kali, melainkan telah terjadi di 11 lokasi berbeda, mulai dari wilayah perkotaan Sampang, Jalan Lingkar Selatan (JLS), hingga sejumlah kecamatan seperti Tambelangan dan Jrengik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna kuning yang digunakan sebagai sarana beraksi serta dokumen kendaraan berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Sampang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, katanya.
Daftar Sepeda Motor yang Dicuri di 11 TKP:
1. Honda Supra Fit hitam strip biru-merah, sekitar SPBU Bancelok, Kecamatan Jrengik.
2. Honda Supra Fit strip merah, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang.
3. Honda Supra X hitam, Jalan Lingkar Selatan (JLS).
4. Yamaha Vega New hitam, Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang.
5. Yamaha Jupiter Z hitam, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan.
6. Honda Blade hitam, perbatasan Kecamatan Jrengik.
7. Yamaha Jupiter silver, Kecamatan Tambelangan.
8. Yamaha Jupiter silver, Jalan Lingkar Selatan.
9. Honda Supra Fit hitam strip merah, Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan.
10. Honda Supra X hitam strip kuning, sekitar SPBU Bancelok, Kecamatan Jrengik.
11. Honda Supra X 100 cc (2002), Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang. (*)
