KETIK, BREBES – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026
Kebijakan ini diterbitkan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran, sekaligus mengoptimalkan penggunaan ruas jalan nasional.
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol pada kedua arah, mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Polda Jawa Tengah mengimbau pengusaha jasa angkutan barang dan pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kombes Pol. Artanto, Kasatgas Humas Ops Ketupat Candi 2026, menyatakan bahwa kebijakan ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
"Kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok," ujar Kombes Pol Artanto.
Namun demikian, kata ia, kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat surat lengkap memuat keterangan dan tidak melebihi batas muatan maupun dimensi kendaraan (over dimension over loading/ODOL). (*)
