Sidang Tipiring Jadi Potensi PAD di Cilacap, Satpol PP Jaring Denda Rp66 Juta

18 Oktober 2025 11:30 18 Okt 2025 11:30

Thumbnail Sidang Tipiring Jadi Potensi PAD di Cilacap, Satpol PP Jaring Denda Rp66 Juta
Sidang Tipiring terhadap 16 orang yang melanggar Perda Cilacap. (Foto: Nani Eko/Ketik)

KETIK, CILACAP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap para pelanggar peraturan daerah (Perda). Dalam sidang, menjaring denda total senilai Rp66.100.000 yang langsung disetorkan ke kas daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Taryo, melalui Sekretaris Satpol PP Cilacap Rohwanto mengungkapkan, persidangan kali ini menyasar dua jenis pelanggaran perda dengan total 16 orang pelanggar.

Rinciannya adalah 8 orang pelanggar Perda Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat (Tantibumlinmas).

Yang sebagian besar terkait dengan pelanggaran minuman keras (miras). Serta 8 orang pelanggar Perda Kabupaten Cilacap Nomor 26 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

"Total denda dari 8 pelanggar Perda No 2 Tahun 2024 adalah Rp63.492.000 dengan biaya perkara Rp8.000. Sementara untuk 8 pelanggar Perda K3, total denda mencapai Rp 2.592.000 dengan biaya perkara yang sama, Rp8.000. Total keseluruhan denda dan biaya perkara yang disetorkan ke kas daerah adalah Rp66.100.000," ujar Rohwanto, Jumat, 17 Oktober 2025.

Rohwanto juga menyoroti potensi pendapatan yang jauh lebih besar dari penertiban miras. Ia menyebut bahwa pelanggar miras yang disidangkan hari ini baru mencakup seperduabelas dari seluruh pelanggar miras yang terdata di Kabupaten Cilacap.

"Jika semua pelanggar miras disidangkan dalam satu kali waktu, potensi denda yang bisa terkumpul bisa mencapai sekitar Rp60 juta dikali 12, atau kurang lebih Rp720 juta hanya dari satu jenis pelanggaran," jelasnya.

Berdasarkan putusan denda, pelanggar Perda No 2 Tahun 2024 (terkait miras) dikenakan denda bervariasi antara Rp7.500.000 hingga Rp8.500.000 per orang. Sementara itu, pelanggar Perda K3 dikenakan denda berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000.

Upaya penegakan Perda melalui persidangan tipiring ini merupakan langkah nyata Satpol PP Cilacap dalam menjaga ketertiban umum sekaligus berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD.

Pelaksanaan sidang tipiring di kantor Satpol PP sendiri menjadi bentuk sinergi antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan pemerintah daerah melalui Satpol PP dalam menegakkan perda secara cepat, terbuka, dan efisien.

"Melalui kegiatan ini, di harapkan masyarakat semakin sadar bahwa kepatuhan terhadap aturan daerah merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Cilacap Bercahaya dan Maju Besar," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cilacap sidang #pelanggaranperda