Polres Lebak Tindak Cepat Kasus Dugaan Penistaan Agama, Dua Terduga Pelaku Diamankan

11 April 2026 10:03 11 Apr 2026 10:03

Abdul Kohar, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polres Lebak Tindak Cepat Kasus Dugaan Penistaan Agama, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir (Foto: Moestafa Ibnu Syafir for ketik.com)

KETIK, LEBAK – Polres Lebak bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video dugaan penistaan agama yang sempat meresahkan masyarakat. Dalam waktu singkat, aparat kepolisian mengamankan dua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya terkait isu-isu sensitif yang berpotensi memicu konflik sosial.

“Kami tegaskan, Polres Lebak bergerak cepat dan tegas. Kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif,” ujar Moestafa dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu 11 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus ini bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu terduga pelaku berinisial NR terhadap korban berinisial MT.

Karena tidak adanya pengakuan dari korban, NR diduga memaksa MT untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut direkam dan kemudian disebarluaskan hingga viral di media sosial, sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat.

Menanggapi situasi tersebut, jajaran Polsek Malingping bersama Polres Lebak segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan kedua terduga pelaku guna mencegah potensi eskalasi gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.

“Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami pastikan perkara ini ditangani secara tuntas oleh Satreskrim,” kata Moestafa.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar, serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah dan tidak terpancing isu-isu yang dapat memecah belah,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Humas Polres Lebak Moestafa Ibnu Syafir Dugaan Penistaan Agama Warga Malingping gercep ketik.com polda banten