Sidang Pasar Cinde Bongkar Fakta Baru, Tiang Cendawan Bersejarah Rusak Parah dan Tanah Bukan Aset Pemkot

24 November 2025 18:58 24 Nov 2025 18:58

Thumbnail Sidang Pasar Cinde Bongkar Fakta Baru, Tiang Cendawan Bersejarah Rusak Parah dan Tanah Bukan Aset Pemkot
Deretan saksi penting seperti mantan Wakil Gubernur Sumsel dan pejabat terkait lainnya memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Harnojoyo dan Raimar Yousnadi. Senin 24 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo serta Raimar Yousnadi kembali memunculkan rangkaian fakta mengejutkan. Sidang yang berlangsung di aula Museum Tekstil Palembang, Senin 24 November 2025.

Menghadirkan saksi kunci yang menguak persoalan status aset, nilai sejarah monumental, hingga kerusakan struktur bangunan ikonik tersebut.

Mantan Wakil Gubernur Sumsel yang kini anggota DPR RI, Ishak Mekki, mengungkapkan bahwa upaya Pemkot Palembang memasukkan Pasar Cinde sebagai aset PD Pasar Palembang Jaya sejak awal sudah mentok.

Ia menegaskan, usulan Raperda terkait pengelolaan Pasar Cinde memang masuk pada Desember 2014, namun kandas karena terbentur status tanah yang sah milik Pemprov Sumsel.

“Yang boleh diajukan hanya gedungnya. Tanah tetap aset Pemprov. Raperda itu masih rancangan, tidak pernah disetujui dan tidak lagi dibahas,” ujar Ishak di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra.

Pernyataan ini mempertegas bahwa landasan hukum pengelolaan pasar tersebut tidak pernah tuntas, namun revitalisasi tetap berjalan.

Giliran saksi Irene Camelyn Sinaga, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel, yang memaparkan dimensi lain dari Pasar Cinde yakni nilai heritage yang selama ini menjadi polemik publik.

Ia menyebut tiang cendawan, ikon bangunan tersebut, memiliki nilai penting secara keilmuan dan budaya.

“Dari sudut ilmu pengetahuan, tiang cendawan itu bernilai penting dan direkomendasikan untuk dilestarikan. Pasar Cinde juga adalah pasar pertama yang dibangun setelah Kemerdekaan,” tegas Irene.

Penjelasan ini kembali menghidupkan kontroversi mengapa bangunan bersejarah itu diruntuhkan dalam proyek revitalisasi.

Sementara itu, mantan Kadisperkim Sumsel Basyarudin Ahmad memberikan perspektif teknis yang tak kalah mengejutkan. Ia mengungkapkan, struktur bawah Pasar Cinde mengalami kerusakan serius.

“Dasar tiang berada di bawah permukaan jalan dan sering terendam. Kami menemukan korosi pada struktur besi hingga 90 persen,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil kajian itu juga pernah disampaikan kepada Sekda Kota Palembang kala itu. Tim Ahli Cagar Budaya pun disebut telah memberikan rekomendasi melalui kajian resmi.

Usai mendengarkan tiga saksi tersebut, majelis hakim menunda sidang selama satu jam. Sidang dijadwalkan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak Pemkot Palembang dan pihak swasta.

Sidang hari ini membuka tabir penting yang selama ini menjadi perdebatan: status aset yang tak kunjung jelas, nilai sejarah yang diabaikan, serta kondisi struktur bangunan yang ternyata jauh lebih rusak dari dugaan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Revitalisasi pasar cinde Korupsi kota palembang Cagar Budaya Tipikor pengadilan negeri Tipikor