KETIK, PALEMBANG – Polemik hukum yang menjerat Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim kian memanas.
Dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Selasa 13 Januari 2026, tim penasihat hukum terdakwa secara terbuka mendesak pencabutan pencegahan ke luar negeri terhadap kliennya yang kini berusia 88 tahun dan dalam kondisi sakit berat.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, Dr. Jan Maringka, usai persidangan dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin atas eksepsi pihak terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra didampingi hakim anggota Wahyu Agus Susanto dan Pitriadi.
Jan Maringka menegaskan, pihaknya tetap pada lima poin keberatan utama yang sebelumnya telah disampaikan dalam eksepsi. Salah satunya, Haji Halim disebut tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dalam perkara ini.
“Dakwaan cacat hukum. Klien kami tidak pernah diperiksa, tempus delicti tidak jelas karena rentang waktu yang didakwakan antara 2002 hingga 2025, sebagian tuntutan sudah daluwarsa, dan perkara pembebasan lahan untuk kepentingan umum seharusnya melalui mekanisme konsinyasi, bukan dikriminalisasi,” tegas Jan.
Ia juga menyoroti kondisi kesehatan terdakwa yang lanjut usia dan bergantung pada alat medis untuk bertahan hidup sehari-hari.
Perkara ini, lanjut Jan, bermula dari diterbitkannya SPPF atas lahan seluas 37 hektare yang diklaim sebagai tanah negara, dari total 12.500 hektare HGU Nomor 1 tahun 1997 milik PT SMB yang dikuasai Haji Halim.
Menurutnya, surat dan patok batas dari BPN Pusat justru menyatakan bahwa keakuratan lahan tersebut harus melalui pengukuran ulang. Namun, JPU tetap melimpahkan perkara ini di masa transisi berlakunya KUHAP 2025.
“KUHAP 2025 menegaskan perlindungan HAM dan memberikan kewenangan baru kepada hakim untuk melakukan pengamatan. Kami berharap majelis menggunakan kewenangan itu demi keadilan, khususnya bagi terdakwa lansia yang teraniaya di hari tuanya,” ujar Jan.
Ia juga mempertanyakan kewenangan Kejari Muba dalam menangani perkara ini jika benar lahan tersebut masuk kawasan kehutanan.
“Jika ini benar areal kehutanan, seharusnya ditangani Satgas PKH yang dibentuk Presiden sejak 2025, bukan Kejari Muba,” imbuhnya.
Selain eksepsi, tim penasihat hukum secara resmi meminta majelis hakim memerintahkan JPU mencabut pencegahan ke luar negeri agar Haji Halim dapat menjalani pengobatan di luar negeri.
Namun, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, menegaskan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.
“Pencegahan dilakukan agar proses peradilan berjalan cepat. Jika terdakwa berobat ke luar negeri, persidangan bisa tertunda,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa dakwaan JPU hanya bersifat asumsi.
“Dakwaan kami bukan asumsi. Kerugian negara dihitung oleh ahli dari BPKP. Kami meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa,” tegas Harris.
Menanggapi permohonan pencabutan pencegahan, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menegaskan hal tersebut berada dalam kewenangan JPU.
“Untuk pencegahan, silakan dengan JPU karena itu kewenangan mereka,” ujar Fauzi di ruang sidang.
Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Januari 2026 dengan agenda putusan sela, sekaligus mempersilakan penasihat hukum menghadirkan ahli. (*)
