Sidang Begal Bersenpi di Palembang, Hakim Soroti Tembakan Polisi ke Kaki Terdakwa

1 Oktober 2025 21:30 1 Okt 2025 21:30

Thumbnail Sidang Begal Bersenpi di Palembang, Hakim Soroti Tembakan Polisi ke Kaki Terdakwa
Lutfi dan Merdeka, terdakwa begal bersenjata api, mengikuti jalannya persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Samuel Ginting SH MH. Rabu 01 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus begal bersenjata api rakitan, Lutfi dan Merdeka, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 01 Oktober 2025.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Samuel Ginting SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutanti SH. Persidangan juga menghadirkan saksi korban yang masih berusia 16 tahun, orang tua korban, serta dua saksi dari kepolisian.

Dalam persidangan, Hakim Samuel sempat menyoroti tindakan polisi yang menembak kaki kedua terdakwa saat penangkapan.

“Apa yang membuat polisi menembak kaki dari kedua terdakwa?” tanya Hakim PN Palembang Kelas 1A Khusus, Samuel Ginting SH.

Polisi menjawab, “Kami menembak ketika terdakwa mencoba melarikan diri, Yang Mulia.”

Namun, kedua terdakwa justru menyangkal. “Kami tidak melakukan perlawanan apa pun, Yang Mulia,” ucap mereka. Mendengar hal itu, Hakim Samuel menegur polisi agar lebih berhati-hati, mengingat usia terdakwa masih di bawah 20 tahun.

Dalam kesaksiannya, korban menceritakan peristiwa mencekam itu terjadi saat ia bersama temannya, Andika, pulang dari rumah seorang kawan. Mereka dihadang tiga pelaku — Lutfi, Merdeka, dan Angga (DPO) — di kawasan Bypass Alang-Alang Lebar.

Pelaku menodongkan pistol rakitan, bahkan sempat meletuskan tembakan ke udara untuk menakuti korban. “Kami sangat ketakutan, lalu motor dirampas,” ujar korban di ruang sidang.

Ayah korban yang juga hadir sebagai saksi mengaku ikhlas kehilangan motor asalkan anaknya selamat. “Yang penting anak saya sehat,” ucapnya.

Sementara itu, saksi Adrian selaku pemilik motor yang dipinjam terdakwa untuk aksi begal mengaku tidak tahu kendaraannya digunakan untuk kejahatan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi, serta uang tunai Rp1 juta hasil penjualan motor curian milik korban.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Mirisnya, keduanya tercatat pernah dipenjara dalam kasus kejahatan lain, namun tidak jera dan kembali berurusan dengan hukum.

Hakim menutup sidang dengan mengetukkan palu. “Sidang akan dilanjutkan pekan depan,” tegasnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

aksi begal senjata api rakitan Pengadilan Negeri Palembang kota palembang