Mulai Besok Jalan AKBP Cek Agus Kota Palembang Berlaku Satu Arah

1 Oktober 2025 16:45 1 Okt 2025 16:45

Thumbnail Mulai Besok Jalan AKBP Cek Agus Kota Palembang Berlaku Satu Arah
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta, saat menyampaikan keterangan terkait pemberlakuan sistem satu arah di Jalan AKBP Cek Agus. Rabu 01 Oktober 2025 (Foto: Yola/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Jalan AKBP Cek Agus Kota Palembang resmi diberlakukan sistem satu arah mulai besok, Kamis, 2 Oktober 2025. Kebijakan ini diambil untuk mengurai kemacetan yang selama ini kerap terjadi di kawasan tersebut.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta, mengatakan kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dari berbagai pihak terkait dan pemangku kepentingan.

Diantaranya, Forum Lalu Lintas Provinsi Sumsel bersama Dinas Perhubungan, Pemkot Palembang, dan mendapat arahan langsung dari Gubernur serta Wali Kota Palembang.

“Mulai pukul 07.00 WIB, Jalan AKBP Cek Agus akan diberlakukan satu arah dari Simpang Pakri menuju Simpang Patal. Ini untuk mengurangi kepadatan yang sudah sangat tinggi di jalur tersebut,” ujar AKBP Finance Sukma, Rabu, 1 Oktober 2025.

Menurut AKBP Finan, Jalan AKBP Cek Agus dipilih karena selama ini menjadi titik rawan macet akibat volume kendaraan yang sangat padat, ditambah adanya pengendara yang kerap memutar ke Jalan Taman Kenten.

Untuk mengantisipasi arus kendaraan, Satlantas menyiapkan jalur alternatif. “Dari arah Patal, kendaraan akan dialihkan ke Simpang Golf, lalu masuk ke Jalan Angkatan 66, Amfibi, dan Way Salim Batubara,” jelasnya.

Pemberlakuan satu arah ini akan berlangsung penuh selama 24 jam. Polisi akan melakukan evaluasi setelah uji coba, terutama pada jam-jam sibuk baik di hari kerja maupun akhir pekan.

“Setidaknya 15 personel Satlantas akan kami tempatkan di titik-titik strategis untuk mengatur arus lalu lintas selama masa uji coba,” tambahnya.

Pihak kepolisian berharap, kebijakan ini bisa mengurangi kemacetan, menciptakan ketertiban, sekaligus meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Lalulintas domestik kota palembang Polrestabes Palembang