Sengketa Tanah 19 Ribu Meter di Bantul Berujung Ricuh, Ahli Waris Tolak Eksekusi

8 Oktober 2025 15:35 8 Okt 2025 15:35

Thumbnail Sengketa Tanah 19 Ribu Meter di Bantul Berujung Ricuh, Ahli Waris Tolak Eksekusi
Proses eksekusi lahan seluas 19.355 meter persegi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul di warnai penolakan. (Foto: Hd for Ketik)

KETIK, BANTUL – Kasus sengketa tanah lama memicu ketegangan di Sendangsari, Pajangan, Bantul, pada Rabu, 8 Oktober 2025. Eksekusi lahan seluas 19.355 meter persegi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul mendapat penolakan dari pihak ahli waris yang tetap bersikeras mempertahankan tanah tersebut.

Lahan seluas hampir dua hektare yang terdaftar sebagai Letter C.770, persil 187 (Model E No.715) ini, kini resmi berada dalam genggaman ahli waris Yuliana Sumarni Sudjami, setelah melalui tarik ulur meja hijau yang memakan waktu belasan tahun.

Namun, ahli waris Karyo Taruno, selaku pihak termohon eksekusi, menolak menyerahkan lahan tersebut begitu saja.

"Secara hukum hari ini tanah menjadi milik pemohon eksekusi, milik ahli waris Ibu Sudjami," tegas salah satu juru sita PN Bantul di lokasi, mencoba meredam suasana yang memanas.

Namun, pernyataan hukum itu disambut perlawanan. Pihak ahli waris Karyo Taruno menolak mentah-mentah putusan itu, bahkan berusaha menghalang-halangi petugas yang hendak menjalankan amar putusan.

Sengketa dari Konversi Hingga Putusan Kasasi MA

Sengketa tanah ini adalah warisan masalah yang membentang sejak lama. Riwayatnya bermula pada 10 Juni 2008 ketika orang tua Matheas PW, Sudjami, mengajukan konversi turun waris. Proses ini mandek total lantaran digugat perdata oleh para ahli waris Karyo Taruno.

Meskipun gugatan ahli waris Karyo Taruno sempat dinyatakan gugur oleh PN Bantul pada 2011 dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 2012, kisah sengketa tak berhenti. Pada 2015, ahli waris Karyo Taruno kembali mencoba peruntungan dengan mengajukan konversi, bahkan menerbitkan Sertifikat Lahan Letter C Nomor 156 atas nama Karyo Taruno.

Tindakan ini dibalas gugatan balik oleh pihak Sudjami pada 2017, meski sempat ditolak PN Bantul dan dikuatkan Pengadilan Tinggi. Upaya terakhir pun ditempuh, yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2018 dengan nomor 212/Pdt/2018. MA menjadi penentu. Putusan MA mengabulkan permohonan kasasi ahli waris Sudjami.

"Menyatakan menurut hukum letter C nomor 165, persil 187 atas nama Karyo Taruno sudah tidak ada, karena telah habis dibagi para ahli warisnya," jelas Agustinus Anindya SH, Kuasa Hukum pemohon eksekusi.

Jejak Sejarah Jual Beli dan Peristiwa '65

Anindya menjelaskan bahwa kliennya tidak membeli tanah itu dari Karyo Taruno langsung, melainkan dari Wongsointono dan Mangunpawiro pada 20 Juli 1982. Menariknya, dua nama terakhir ini memperoleh hak atas tanah itu dari pengalihan hak oleh ahli waris Karyo Taruno, masing-masing pada tahun 1964 dan 1973.

Peristiwa G30S/PKI tahun 1965 disebut-sebut turut mewarnai kompleksitas ini, di mana pasca-kejadian tersebut muncul perubahan aturan yang melarang jual beli tanah tegalan secara parsial, harus keseluruhan.

Penolakan dari Cucu Karyo Taruno

Di tengah kerumunan petugas dan kerabat, Sukiman, salah satu cucu sekaligus ahli waris Karyo Taruno, berdiri teguh menolak eksekusi. Nada keberatan terdengar jelas dari mulutnya.

"Bapak saya gak merasa menjual kok sekarang bisa jadi hak milik orang lain," ujarnya, meyakinkan kalau lahan itu hak mereka.

Sukiman menegaskan, ia dan keluarga keberatan dan berjanji akan kembali menempuh jalur hukum.

"Kami keluarga menolak, upaya hukum ada, nanti bisa (kena)," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

PN Bantul eksekusi lahan Sengketa Tanah Ahli Waris Melawan Karyo Taruno Yuliana Sumarni Putusan MA Tanah Warisan Pajangan Sendangsari Advokat Agustinus Anindya