KETIK, HALMAHERA SELATAN – Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hasan Ali Bassam Kasuba menegaskan bahwa penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan akan mulai menggunakan indikator kinerja harian.
Penyampaian tersebut disampaikan Bassam saat memimpin apel gabungan ASN di halaman Kantor Bupati, Jumat 13 Maret 2026.
Bassam menjelaskan, selama ini penilaian TPP dilakukan melalui penginputan kinerja bulanan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah. Namun mulai April 2026, sistem tersebut akan berubah dengan menggunakan penginputan kinerja harian.
“Sebagaimana sudah kita sepakati bersama, tolak ukur penilaian TPP adalah kinerja. Selama ini diinput melalui kinerja bulanan, tetapi mulai bulan April indikator penilaian akan menggunakan penginputan kinerja harian,” kata Bassam.
Meski demikian, Bassam memastikan bahwa pada triwulan pertama tahun ini penilaian TPP masih menggunakan sistem penginputan bulanan sebelum penerapan penuh sistem harian pada April mendatang.
Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan agar penilaian kinerja ASN dapat berjalan lebih objektif sekaligus memberikan rasa keadilan bagi seluruh pegawai.
Bassam juga menegaskan bahwa alokasi TPP ASN di Kabupaten Halmahera Selatan mencapai lebih dari Rp10 miliar setiap bulan dan tidak mengalami pemotongan.
“Alokasi TPP per bulan untuk Kabupaten Halmahera Selatan lebih dari Rp10 miliar dan tidak ada pengurangan atau pemotongan seperti yang terjadi di beberapa daerah lain,” ujarnya.
Namun ia mengingatkan bahwa besarnya alokasi TPP tersebut harus dibarengi dengan kinerja yang jelas serta komitmen pelayanan kepada masyarakat.
“Halmahera Selatan tidak ada pemotongan TPP sama sekali, tapi ada syaratnya yaitu kinerja. Harapannya bapak ibu dapat meningkatkan kinerja dan menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Bassam mengakui bahwa sempat muncul sejumlah keluhan terkait kebijakan penginputan kinerja harian. Namun menurutnya perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian budaya kerja yang harus dijalankan bersama.
“Saya memahami ini budaya kerja yang berbeda, tetapi ini bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan dan keadilan bagi kita semua,” ungkapnya.
Bassam juga mengingatkan agar ASN tidak lagi mempersoalkan sistem tersebut dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.
“Saya tidak mau lagi mendengar ada yang mengatakan ini susah. Kalau tidak mau, risikonya harus diterima sendiri,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bassam turut menyinggung keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua dan PPPK paruh waktu.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena proses pengangkatan PPPK dilakukan pada Desember 2025 ketika APBD pokok telah berjalan sehingga alokasi gaji belum tersedia.
“Karena pengangkatan bapak ibu pada bulan Desember saat APBD sudah berjalan, maka terjadi keterlambatan dalam pengalokasian gaji,” jelas Bassam.
Namun demikian, pemerintah daerah telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan melakukan pergeseran anggaran agar pembayaran gaji dapat segera direalisasikan.
“Alokasinya sebelumnya ditempatkan di dana tidak terduga. Sekarang sudah kita lakukan pergeseran dan akan segera dibayarkan,” tuturnya.
Bassam juga mengingatkan PPPK agar tetap disiplin dalam menginput lembar kerja sebagai indikator penilaian kinerja.
Ia menegaskan bahwa penginputan kinerja yang tidak konsisten akan menjadi bahan evaluasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
“Saya sampaikan khususnya PPPK agar tetap menginput lembar kerja untuk indikator kinerja. Kalau penginputannya bolong-bolong mohon maaf akan dievaluasi oleh BKPSDM untuk dipertimbangkan kontrak kerjanya,” tandas Bassam.
