PN Sleman Eksekusi Tanah dan Bangunan di Tridadi, Akhiri Sengketa Kepemilikan yang Berlarut

18 September 2025 16:20 18 Sep 2025 16:20

Thumbnail PN Sleman Eksekusi Tanah dan Bangunan di Tridadi, Akhiri Sengketa Kepemilikan yang Berlarut
Barang-barang yang dikeluarkan dari dalam bangunan (obyek eksekusi) dinaikan truk dan dibawa ke tempat (rumah) penampungan sementara. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

KETIK, SLEMAN – Pengadilan Negeri (PN) Sleman melaksanakan eksekusi tanah dan bangunan yang berada di Jalan Parasamya, Beran Lor, Tridadi, Sleman. Tidak jauh dari Kompleks Perkantoran Pemkab Sleman.

Eksekusi yang berlangsung, Kamis 18 September 2025 ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses pengosongan obyek eksekusi yang masih dalam penguasaan termohon eksekusi berjalan lancar dan kondusif dengan pengamanan dari pihak kepolisian.

Juru sita PN Sleman tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB didampingi oleh personel Kepolisian dari Polsek Sleman dan Polres Sleman. Proses diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi. Menurut Slamet Paryanta, Juru Sita PN Sleman, pihak termohon tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan.

Plt Panitera PN Sleman, Hammam Haris, SH dan Panitera Muda Perdata PN Sleman, As'ari Maarif, SH MH, memastikan proses eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum dan secara humanis.

"Tidak ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi. Sehingga proses pengosongan berjalan dengan baik," ujar Hammam Haris.

Perjuangan Hukum yang Panjang

Eksekusi ini merupakan akhir dari sengketa perdata antara dua pihak terkait kepemilikan aset. Yakni antara Maya Atika Widowati Widodo dkk selaku pemohon eksekusi melawan Fariderma Ardana Raswara Purna Yuda dkk selaku termohon eksekusi.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Jiwa Nugroho, SH MH CM dan Rusman Aji, SH CM dari Kantor Hukum Jiwa Nugroho SH MH & Partners, menyatakan bahwa eksekusi ini adalah puncak dari perjuangan hukum yang panjang sejak tahun 2021.

"Meskipun ada perlawanan saat berproses di pengadilan, akhirnya dapat dilakukan eksekusi pada hari ini," ungkap Jiwa Nugroho.

Dirinya mengaku lega upaya yang dilakukan sebelumnya membuahkan hasil, eksekusi berjalan lancar dan aman sesuai yang diharapkan.

Penyewa Bangunan Merasa Dirugikan

Di sisi lain, bagian depan objek eksekusi ternyata digunakan untuk usaha kuliner dan ditempati oleh seorang penyewa. Kuasa hukum penyewa dari LBH Sembada, Sapto Nugroho Wusono, SH MH dan Hendrikus Indhayana Yudha, SH mengatakan kliennya adalah korban.

"Klien saya tidak tahu adanya sengketa yang berujung pada eksekusi hari ini," ucap Sapto. Ia menjelaskan, kliennya telah menyewa lokasi tersebut selama 20 tahun, terhitung dari tahun 2012 hingga 2032.

Karena itu Sapto mengaku akan melakukan sejumlah langkah untuk memperjuangkan hak kliennya usai pelaksanaan eksekusi ini.

Tidak Terjadi Kericuhan

Pihak kepolisian tetap berjaga di lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Perwakilan dari aparat desa setempat juga turut hadir memantau.

Eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 08/Pdt.Eks/2024/PN.Smn, yang ditandatangi oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman Wari Juniati, SH MH.

Ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian putusan pengadilan, termasuk Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 171/Pdt.G/2021/PN Smn dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1139 PK/PDT/2022. Objek eksekusi adalah sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor 08948/Tridadi seluas 984 m2 atas nama Fariderma Ardana Raswara Purna Yuda.

Usai barang-barang di dalam bangunan obyek eksekusi milik keluarga Fariderma dikeluarkan dan dibawa ke tempat penampungan.

Petugas Juru Sita PN Sleman kemudian menyerahkan kunci bangunan pada pemohon eksekusi disertai pemasangan pagar di lokasi tersebut oleh para pekerja bangunan yang telah disiapkan sebelumnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sleman Pengadilan Negeri eksekusi lahan Sengketa Tanah Tridadi PN Sleman Jalan Parasamya Kasus Perdata Pengadilan Tinggi Yogyakarta Mahkamah Agung