Sendawa Masih Terasa Rasa Makanan di Tenggorokan, Sah Nggak Puasanya?

24 Februari 2026 07:05 24 Feb 2026 07:05

Thumbnail Sendawa Masih Terasa Rasa Makanan di Tenggorokan, Sah Nggak Puasanya?

Ilutrasi seseorang sedang bersendawa. (Pinterest)

KETIK, SURABAYA – Selama menjelang Ramadan, masih banyak anggapan keliru tentang perkara yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya adalah sendawa yang masih meninggalkan rasa makanan di tenggorokan sekitar 15–60 menit setelah sahur.

Banyak orang mengira kondisi tersebut dapat membatalkan puasa. Pertanyaan ini pun masih sering muncul, apakah sendawa dengan rasa makanan benar-benar berpengaruh terhadap status sahnya puasa?

Dalam tayangan youtube anb channel oleh Ustaz Ammi Nur Baits pada 4 Maret 2025, Ia menjelaskan bahwa sendawa terbagi menjadi dua. Sendawa yang hanya keluar angin dan sendawa yang keluar sebagian makanan yang disebut muntah.

“Ada dua kasus. Pertama, cairan yang keluar dari lambung tidak sampai ke mulut. Kedua, jika cairan itu sampai ke rongga mulut dan sebenarnya bisa diludahkan atau dibuang, tetapi justru sengaja ditelan kembali. Kasus yang kedua ini, status puasanya batal,” ujarnya.

Nah, di sini ada dua kemungkinan ketika seseorang bersendawa saat berpuasa dan merasa ada sesuatu yang naik ke mulut, hukumnya tergantung pada apakah ia menelannya kembali atau tidak

  1. Jika sesuatu naik ke mulut tetapi tidak ditelan (diludahkan atau dikeluarkan), maka puasanya tetap sah.
  2. Jika sesuatu yang naik itu ditelan dengan sengaja, maka puasanya batal karena itu dianggap seperti makan atau minum.

Oleh karena itu, jika bersendawa dan merasa ada sesuatu di mulut, lebih baik segera meludahkannya atau berkumur agar tidak tertelan secara sengaja.

Ia juga menambahkan, Imam Ahmad Ad-Dardir dalam Syarhus Saghir dan Ibn Hazm dalam Al-Muhalla bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama jika cairan tersebut keluar lalu masuk kembali tanpa disengaja itu tidak membatalkan puasa.

Dengan demikian, sendawa yang masih disertai rasa sisa makanan tidak bisa langsung dianggap membatalkan puasa. Penilaiannya bergantung pada kondisi yang terjadi dan cara menyikapinya. Sendawa dapat muncul karena naiknya asam lambung, kekenyangan setelah sahur, maupun faktor lainnya.

Setiap kondisi tersebut perlu dipahami sesuai dengan ketentuan hukumnya. Dengan memahami batasan ini, masyarakat diharapkan tidak perlu ragu dan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang. (*)

Tombol Google News

Tags:

bersendawa batal puasa rasa makanan di tenggorokan sahur Hikmah Ramadan