Percepat Sertifikasi Tanah, Gubernur Khofifah Siapkan 7.500 Relawan "Laskar Karomah" dan Gerakan Partisipatif

11 April 2026 12:50 11 Apr 2026 12:50

Fariha Al J., Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Percepat Sertifikasi Tanah, Gubernur Khofifah Siapkan 7.500 Relawan "Laskar Karomah" dan Gerakan Partisipatif

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menghadiri penyerahan sertifikat wakaf dan aset Pemprov bersama Badan Pertanahan Nasional Jatim di Surabaya, Kamis, 9 April 2026, guna percepat sertifikasi tanah lewat relawan dan gerakan partisipatif masyarakat. (Foto: Biro. Adpim Setdaprov Jatim)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempercepat sertifikasi tanah melalui penguatan SDM dan partisipasi masyarakat, yang ditegaskan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat penandatanganan PKS antara Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur dan Universitas KH Abdul Chalim, sekaligus penyerahan sertifikat wakaf dan aset Pemprov di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Surabaya, Kamis, 9 April 2026.

Khofifah menegaskan percepatan sertifikasi tidak cukup hanya melalui kebijakan, tetapi harus ditopang SDM yang kuat dan terlatih di lapangan.

Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah konflik agraria di tengah masyarakat.

"Percepatan sertifikasi tanah membutuhkan dukungan SDM yang kuat. Sehingga melalui kerja sama hari ini, kita ingin memastikan ada tambahan tenaga yang bisa mempercepat proses di lapangan," ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Jatim bersama BPN menyiapkan sekitar 7.500 relawan percepatan sertifikasi tanah atau laskar karomah.

Relawan yang berasal dari santri dan mahasiswa ini telah dibekali pemahaman dasar terkait sertifikasi hak milik, tanah wakaf, hingga aset tempat ibadah lintas agama.

"Setelah evaluasi secara serius, kami menemukan format percepatan sertifikasi yang efektif. PKS ini menjadi dasar pelaksanaannya, dan itu dikomandani langsung oleh Pak Kanwil BPN dengan melibatkan organisasi keagamaan serta masyarakat luas,” jelas Khofifah.

Selain itu, Pemprov Jatim dan BPN juga meluncurkan dua gerakan partisipatif, yakni Gerakan Bersama Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) dan Gerakan Bersama Pengumpulan Data Yuridis (Gema Puldadis).

Kedua program ini dinilai krusial untuk memastikan kejelasan batas lahan dan kelengkapan data hukum.

“Jika data tidak terverifikasi dan batas-batas bidang lahan tidak jelas, maka berpotensi menimbulkan sengketa. Bahkan patok tanah bisa berpindah. Karena itu dua gerakan ini menjadi sangat penting,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, diserahkan total 574 sertifikat yang meliputi tanah wakaf, aset organisasi keagamaan, serta aset pemerintah daerah.

Khusus aset Pemprov Jatim, sebanyak 30 sertifikat diserahkan dengan total luas mencapai 101.000 meter persegi yang tersebar di Kabupaten Blitar, Pamekasan, dan Probolinggo.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam menambah SDM percepatan sertifikasi.

"Melalui perjanjian kerja sama ini, kita merancang bagaimana memiliki tambahan SDM untuk membantu percepatan sertifikasi, termasuk melibatkan unsur sosial keagamaan seperti NU dan Muslimat NU,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pembinaan dan pelatihan kepada 7.500 relawan laskar karomah di Pacet, Mojokerto.

Pelatihan ini bertujuan untuk membekali relawan dengan pemahaman teknis dan administratif terkait proses sertifikasi tanah.

“Kami akan segera melakukan pembinaan dan pelatihan kepada 7.500 relawan atau laskar karomah di Pacet. Mereka akan dibekali agar memahami apa yang harus dikerjakan dan bagaimana membantu proses sertifikasi tanah di lapangan," katanya.

Tugas relawan nantinya dibagi dalam dua peran utama, yakni pengumpulan data fisik dan data yuridis.

Data fisik mencakup pemasangan tanda batas, sedangkan data yuridis meliputi pengumpulan dokumen dan bukti kepemilikan.

“Di lapangan nanti akan dibagi menjadi dua, ada yang fokus pada data fisik seperti pemasangan patok, dan ada yang menangani data yuridis seperti pengumpulan bukti kepemilikan untuk proses sertifikasi, baik hak milik maupun wakaf, termasuk seluruh tempat ibadah lintas agama,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Percepat sertifikasi tanah Gubernur Khofifah 7.500 relawan Laskar karomah Gerakan partisipatif BPN Amanatul Ummah