Sempat Mangkir, Dasril Akhirnya Ditahan! Tersangka Kasus KUR Mikro Bank Sumsel Babel

27 November 2025 18:46 27 Nov 2025 18:46

Thumbnail Sempat Mangkir, Dasril Akhirnya Ditahan! Tersangka Kasus KUR Mikro Bank Sumsel Babel
Dasril digiring petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuju mobil tahanan usai memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi KUR Mikro Bank Sumsel Babel KCP Semendo, Kamis, 27 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menahan Dasril, salah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) Bank Sumsel Babel (BSB) KCP Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Penahanan terhadap Dasril dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, setelah sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik (mangkir).

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, menegaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

“Pada hari ini tersangka DS hadir memenuhi panggilan penyidik. Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” tegas Anton.

Dasril, yang berperan sebagai perantara KUR Mikro, menjadi perhatian publik karena merupakan satu-satunya tersangka yang sebelumnya tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik.

Dalam kasus ini, Kejati Sumsel menaksir kerugian negara mencapai Rp12.796.898.349 (Rp12,79 miliar).

Modus operandi yang digunakan adalah pengajuan kredit yang dilakukan dengan syarat tidak sesuai ketentuan dan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan mereka. Penyidik juga menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Kejati Sumsel sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Erwan Jadi (Pimpinan BSB KCP Semendo), Mario (Penyedia Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai, April 2022–Oktober 2023), Pabri (Account Officer, Desember 2019–Oktober 2023), Wisnu (Perantara KUR Mikro), Dasril (Perantara KUR Mikro), Julianto (Perantara KUR Mikro), Ipan (Perantara KUR Mikro).

Menurut penyidik, Dasril diduga kuat berperan sebagai perantara dalam pengajuan KUR Mikro, bersama dua tersangka lain, yakni WAF, dan IH, melalui tersangka EH  selaku pimpinan cabang BSB KCP Semendo.

Meski Dasril sudah ditahan, Anton Delianto menambahkan bahwa satu tersangka lain, yakni IH, kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, termasuk melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka IH yang belum hadir.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan Tinggi Sumsel kota palembang Bank Sumsel Babel korupsi kur mikro kur mikro