Sekretaris DPP APTRI Sebut Pengawasan Gula Rafinasi Bakal Libatkan Pihak Kepolisian

22 Agustus 2025 22:44 22 Agt 2025 22:44

Thumbnail Sekretaris DPP APTRI Sebut  Pengawasan Gula Rafinasi Bakal Libatkan Pihak Kepolisian
Sunardi Edi Sukamto, Sekretaris APTRI, tunjukkan Gula Rafinasi di sebuah lokasi (Foto: APTRI)

KETIK, LUMAJANG – Dalam pertemuan dengan Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Kementerian Pertanian, para petani tebu juga menyepakati adanya pengawasan peredaran gula rafinasi ke pasaran.

Sekretaris DPP APTRI Sunardi Edi Sukamto mengatakan, dalam pertemuan yang berlangsung pada hari ini Jumat, 22 Agustus 2025 disepakati agar aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian akan turun ke pasar untuk mendeteksi beredarnya gula rafinasi.

"Jadi ke depan tidak boleh lagi ada gula rafinasi yang bocor ke pasar untuk konsumsi masyarakat. Yang diperbolehkan hanya untuk konsumsi usaha makanan dan minuman baik industri maupun UMKM," kata Sunardi Edi Sukamto.

Lebih dari itu, kata Sunardi, pihak kepolisian juga akan turun ke pasar-pasar untuk mengawasi peredaran gula rafinasi.

"Jadi nanti pihak kepolisian akan menindak tegas jika ada gula rafinasi yang beredar dipasaran, sekaligus menindak secara tegas," ujar Sunardi Edi kemudian.

Dijelaskan Sunardi Edi, pihak APTRI sangat mendukung langkah ini, karena beredarnya gula rafinasi sangat merugikan petani tebu.

"Tentu kami sangat dirugikan, karena harganya sangat jauh dengan gula kristal putih dari petani tebu," jelasnya lagi.

Kabarnya, gula rafinasi harga belinya hanya sekitar Rp11 ribu, untuk kebutuhan produk makanan dan minuman, namun dijual dengan harga setara dengan gula kristal putih dari petani tebu, termasuk di Lumajang.(*)

Tombol Google News

Tags:

Gula Rafinasi Beredar di pasar Polisi akan cek pasar APTRI