KETIK, BATU – Sebanyak 8 reklame di Kota Batu dipasangi stiker segel pelanggaran atau tidak memenuhi syarat perizinan.
Penertiban sejumlah papan reklame ini menyasar beberapa titik strategis yang kerap dipenuhi reklame komersial, di antaranya di sepanjang Jalan Sultan Agung, Jalan Patimura, Jalan Ir. Soekarno, hingga Jalan Diponegoro Kota Batu.
"Ini total hari ini ada 8 papan reklame yang kita pasang stiker, sebelumnya memang sudah kita layangkan surat untuk dilakukan pengurusan namun tidak dilaksanakan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Dyah Lies Tina, Kamis 31 Juli 2025.
Menurut Dyah, penyegelan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan dan menertibkan administrasi reklame yang berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk taat terhadap regulasi perizinan. Sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
"Kami bergerak berdasarkan hasil pengawasan lapangan serta tindak lanjut dari koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu di Jakarta. Salah satu fokus pembenahan adalah potensi kebocoran PAD dari sektor reklame tak berizin,” jelasnya.
Dyah menegaskan bahwa reklame yang tidak memiliki dokumen resmi akan diminta untuk ditertibkan secara sukarela oleh pemiliknya. Jika tidak ada tanggapan, maka tindakan lanjutan berupa pembongkaran akan dilakukan.
“Kami menemukan banyak reklame yang tidak sesuai prosedur. Bahkan ada yang sama sekali tidak pernah mengajukan izin. Ini tentu berdampak pada kebocoran PAD dari sektor pajak reklame," tegasnya.(*)